SPBU di Sukabumi Curang! Bareskrim Polri Bongkar Modus Pengurangan BBM
Bareskrim Polri mengungkap praktik curang di SPBU Sukabumi yang mengurangi takaran BBM menggunakan alat tambahan ilegal. Kerugian konsumen mencapai Rp1,4 miliar per tahun.
SUKABUMI, Lenzanasional – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik curang yang dilakukan oleh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Baros, Sukabumi. Modus operandi yang digunakan adalah pemasangan alat tambahan pada dispenser pompa BBM yang menyebabkan pengurangan takaran bahan bakar tanpa terdeteksi oleh konsumen.Rabu, (19/2/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian takaran BBM yang diterima konsumen. Investigasi lebih lanjut dilakukan pada 9 Januari 2025 oleh tim dari Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, dan PT Pertamina Patra Niaga di SPBU 34-43111.

Dari hasil pengujian menggunakan Bejana Ukur Standar 20 liter, ditemukan deviasi pengurangan BBM pada empat dispenser pompa bermerek Tatsuno produksi 2005. Pengurangan BBM bervariasi antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter, jauh melampaui batas toleransi yang diperbolehkan sebesar 100 ml.
“Kami menemukan alat tambahan berupa PCB yang dipasang secara ilegal dalam dispenser BBM. Ini adalah praktik ilegal yang jelas merugikan masyarakat,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
SPBU ini berada di bawah naungan PT Prima Berkah Mandiri (PBM), yang telah beroperasi sejak 2005. Berdasarkan penyelidikan, alat tambahan berupa PCB (Printed Circuit Board) dan trafo pengatur arus listrik sengaja disembunyikan dalam kompartemen pompa untuk mengurangi jumlah BBM yang disalurkan tanpa terdeteksi saat tera ulang.
Akibat praktik ini, masyarakat pengguna BBM diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar per tahun. Polisi telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Direktur PT PBM, RUD, sebagai terlapor utama yang berpotensi menjadi tersangka.
Berdasarkan temuan ini, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, khususnya:
Pasal 27, yang melarang pemasangan alat tambahan pada alat ukur yang telah ditera.
Pasal 32 ayat (1), yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.
“Kami akan terus mengusut tuntas praktik kecurangan seperti ini demi melindungi hak-hak konsumen,” tegas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Dalam konferensi pers yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan apresiasi kepada kepolisian atas pengungkapan kasus ini. “Kecurangan seperti ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujarnya.
Dengan adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan kasus serupa tidak terulang dan distribusi BBM dapat berjalan dengan transparan serta adil bagi seluruh masyarakat.(**)