Tawarkan Bisnis Komoditi Rumput Laut, Korban Ditipu Irwanarta Sebesar Rp 4,7 Miliar

0 84

Surabaya, Lenzanasional.com – Irwanarta Tjandra, terdakwa kasus penipuan bisnis komoditi rumput laut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/2). Dalam perkara ini, Yongky Yanuar Putra Kalif (korban) mengalami kerugian sebesar Rp. 4.796.000.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejari Tanjung Perak perbuatan terdakwa Irwanarta Tjandra didakwa dengan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan.

“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun untuk menghapuskan piutang,” kata JPU Uwais saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Senin (27/2).

Selama persidangan, terdakwa Irwanarta Tjandra nampak didampingi kuasa hukumnya mengakui perbuatan yang ia lakukan bersama sang istrinya. “Memang benar, terdakwa pun mengakui (perbuatannya),” ujar Ferdi Senda selaku kuasa hukum terdakwa usai sidang.

Seperti diketahui, perkara berawal dari pertemuan antara kedua terdakwa Irwanarta Tjandra bersama istrinya, Henny Wijaya bertemu dengan korban bernama Yongky Yanuar Putra Kalif di Delta Plasa Surabaya pada Sabtu, 12 Maret 2022. Disana pasutri itu menawarkan kerja sama bisnis di bidang komoditi rumput laut.

Berbagai cara digunakan para terdakwa untuk meyakinkan korban. Seperti terdakwa memperkenalkan Henny Wijaya kepada Yongky Yanuar Putra Kalif hingga menunjukkan PO order dari pabrik pemesan rumput laut beserta setiap transaksinya.

Sedangkan keuntungan yang dijanjikan kepada korban yaitu dengan keuntungan antara 10 hingga 11% dengan jaminan pembayaran cek dengan tempo waktu antara dua bulan sampai tiga bulan. Atas persetujuan saksi Henny Wijaya yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani diatas materai.

Pada pokoknya dalam isi pernyataan dijelaskan bahwa saksi Henny Wijaya menyatakan mengetahui dan bertanggung jawab atas semua cek. Surat pernyataan itu digunakan oleh terdakwa di hadapan saksi Yongky Yanuar Putra Kalif, Andreas Wibawa Putra dan saksi Andre Cahyo Nugroho.

Selanjutnya korban mulai membayarkan uang tunai sebesar Rp. 4.796.000.000 (empat miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta rupiah) sebagai modal usaha tersebut. Uang itu dibayarkan bertahap secara tunai dan transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Siti Maisaroh.

Kecurigaan korban Yongky Yanuar Putra Kalif mulai terbukti, saat dirinya tidak dapat mencairkan cek tersebut. Kemudian korban melakukan pengecekan ke PT. Cenitram, yang mana didapatkan bahwa PO order yang ditunjukkan oleh terdakwa palsu.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com