Team JOGOBOYO Tangkap 13 Remaja Terkait Tawuran di Surabaya
Aksi patroli malam yang dilakukan Team JOGOBOYO kembali membuahkan hasil. Pada Jumat (13/12/2024) pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Aipda Yugo Abdi Sastro berhasil mengamankan 13 remaja yang terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya. Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita tiga senjata tajam (sajam) dan sejumlah barang bukti lainnya.
SURABAYA, Lenzanasional – Aksi patroli malam yang dilakukan Team JOGOBOYO kembali membuahkan hasil. Pada Jumat (13/12/2024) pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Aipda Yugo Abdi Sastro berhasil mengamankan 13 remaja yang terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya. Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita tiga senjata tajam (sajam) dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan, melalui Kasat Samapta AKBP Teguh, menjelaskan bahwa kejadian ini terpantau melalui live streaming di media sosial.
“Tim menemukan akun bernama Deberet.surabaya yang menyiarkan tawuran melawan kelompok lain bernama Sliwersurabaya025. Tawuran ini berlangsung di Jalan Dukuh Kupang,” ungkap AKBP Teguh pada Senin (16/12).
Laporan masyarakat mengenai keributan di lokasi yang sama memperkuat temuan ini. Tim langsung bergerak ke lokasi, namun aksi tawuran sudah bubar. Dalam upaya penyisiran, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Penyelidikan lebih lanjut membawa tim ke Gang Dolly, tepatnya di Jalan Kupang Gang Timur, tempat kelompok Deberet.surabaya sedang berkumpul dan melanjutkan live streaming.
Meski awalnya menyangkal, pemeriksaan di lokasi menemukan tiga senjata tajam yang disembunyikan di bawah sebuah mobil. Bukti tersebut memaksa mereka mengakui keterlibatan dalam aksi tawuran.
Sebanyak 13 remaja berusia 16–21 tahun diamankan, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan. Berikut daftar pelaku yang diamankan:
1. BSY (16) – Warga Menur Gang 1
2. AZR (21) – Warga Boto Putih Gang 2/73
3. ASK (18) – Warga Sawah 10
4. SW (18) – Warga Dukuh Pakis Gang 5
5. AR (17) – Warga Karah 1
6. AKN (17) – Warga Karah 168
7. NF (18) – Warga Karah Gang 1 No. 29
8. HY (17) – Warga Dukuh Kupang Pos 31 Gang 32
9. EP (18) – Warga Donowati Gang 2A
10. BA (17) – Warga Menur Gang 3 No. 61C
11. DR (16) – Warga Klampis Malang Gang 7 No. 10
12. SK (20) – Warga Menur Gang 1 No. 30
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga senjata tajam, sepuluh unit ponsel, sebelas unit sepeda motor, dan satu klip kecil pil koplo (Double L), yang ditemukan pada BSY. Seluruh pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Sawahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi tengah mendalami asal-usul senjata tajam dan pil koplo, serta kemungkinan keterlibatan kelompok ini dalam kasus kriminal lain.
Aipda Yugo Abdi Sastro mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang melibatkan kelompok remaja. “Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujarnya.
Operasi ini menunjukkan sinergi antara teknologi dan patroli lapangan mampu mencegah kejahatan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Surabaya.(**)