Terbit Perpres 20/2018, Ditjen Imigrasi Internalisasi Kebijakan Teknis Izin Tinggal Keimigrasian

0 451
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Yudanus Dekiwanto, saat membuka kegiatan Internalisasi Kebijakan Teknis Izin Tinggal Keimigrasian Tahun 2018 Tahap II, di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Selasa (24/7/18).

Surabaya,LenzaNasional.com – Direktorat Izin Tinggal & Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, menyelenggarakan kegiatan Internalisasi Kebijakan Teknis Izin Tinggal Keimigrasian Tahun 2018 Tahap II, di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Selasa (24/7/18).

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Yudanus Dekiwanto. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Zaeroji, Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Alif Suaidi, Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Zakaria, serta Seluruh Kepala Kantor Imigrasi Wilayah Jawa Timur.

Pada sambutanya Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Yudanus Dekiwanto mengajak seluruh peserta untuk melakukan introspeksi dan evaluasi agar senantiasa bekerja dan berkarya lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat harus mempunyai kebanggaan, karena tugas yang di emban adalah tantangan sekaligus ladang amal ibadah dalam bekerja secara nyata bagi bangsa dan negara.

“Revolusi mental yang sesungguhnya adalah ketika mampu menghilangkan paradigma buruk yang melekat pada diri pegawai masing-masing, tidak perlu menunggu dan harus mulai dari diri sendiri dan secara bersama sama,” ucap Yudanus.

Baca : Polemik Tenaga Kerja Asing, SBY : Tolong Pemerintah Jelaskan Berapa Jumlah TKA Di Indonesia

Kepada seluruh peserta, Yudanus juga mengingatkan kembali bahwa agenda prioritas pemerintah yang tertuang dalam nawacita ke-6 yaitu, meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.

“Ada makna mendalam dalam nawacita ke-6 tersebut, bahwa dalam memberikan pelayanan yang berkepastian, cepat dan tepat merupakan bagian tanggung jawab Imigrasi,” ujarnya.

Yudanus menjelaskan bahwa, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah terbit dan telah diundangkan pada tanggal 29 Maret 2018. Untuk itu, Direktorat Jenderal Imigrasi merasa berkepentingan menyampaikan kebijakan ini kepada seluruh jajaran Imigrasi khususnya peserta yang hadir dikegiatan ini.

“Secara umum Perpres Nomor 20 Tahun 2018 menghadirkan perubahan mendasar terkait mekanisme serta tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing dari sudut pandang Ketenagakerjaan dan Keimigrasian,” jelasnya.

Menurutnya, semangat dari substansi Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ini adalah pemangkasan birokrasi dan penyederhanaan bisnis proses dalam perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), namun tidak sama sekali merubah norma atau ketentuan prinsip dalam hal perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Terkait hal tersebut, seluruh pelaksana tugas keimigrasian di seluruh Indonesia dituntut agar memahami dan bisa mengaktualisasikan amanat yang tertuang dalam Perpres Nomor 20 tahun 2018,” tuturnya.

Yudanus berharap pelaksanaan dari Perpres Nomor 20 Tahun 2018 akan menciptakan iklim investasi yang baik dalam rangka meningkatkan perekonomian Indonesia dalam skala nasional serta tetap menjunjung tinggi rasa keadilan serta kesempatan bekerja bagi masyarakat Indonesia namun tidak mengurangi kewaspadaan dalam hal pengawasan keimigrasian. (Phank).

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com