Terbongkar! Gudang Ilegal di Bekasi Produksi Balok Timah, WNA Jadi Tersangka

Polisi menggerebek gudang ilegal di Bekasi yang memproduksi balok timah tanpa izin. Dua tersangka ditangkap, termasuk seorang WNA. Kerugian negara capai Rp10 miliar.

0 93

JAKARTA, Lenzanasional – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil membongkar operasi pertambangan ilegal yang berpusat di sebuah gudang di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari penggerebekan ini, polisi menyita 207 batang balok timah dengan berat total 5,81 ton serta menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).

Kasus ini terungkap setelah penyidik Ditpolair Korpolairud mendapatkan informasi adanya pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, Jakarta. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, pasir timah itu tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Gudang ini telah beroperasi sejak 2023. Kami menemukan aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ujar Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers, Selasa (6/2).

Polisi sita 5,81 ton balok timah dari gudang ilegal di Bekasi

Pada Kamis (16/1/2025) pukul 16.00 WIB, tim gabungan Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak ke lokasi. Setelah berhasil masuk, polisi menemukan peralatan produksi, tumpukan balok timah siap jual, serta pekerja yang tengah melakukan proses peleburan.

Barang bukti yang disita meliputi: 207 batang balok timah dengan berat 5,81 ton, Dua toples berisi pasir timah, Alat XRF untuk mengukur kadar logam, Cetakan timah, Perangkat CCTV, Surat jalan, Tiga unit telepon genggam milik para tersangka, Polisi juga mengamankan delapan orang di lokasi untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua tersangka utama: MJ – WNA yang berperan sebagai kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama bisnis ilegal ini, AF – WNI yang menjabat sebagai direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi produksi balok timah ilegal.

Sementara itu, tujuh pekerja lainnya hanya berstatus saksi karena mereka bekerja dengan gaji bulanan Rp5 juta dari tersangka MJ.

Investigasi polisi mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025. Balok timah hasil olahan diduga telah dikirim ke luar negeri sebanyak empat kali, dengan tujuan utama Korea Selatan.

“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” tegas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Polisi memastikan bahwa ini bukan kasus tunggal. Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud masih menelusuri sumber pasir timah dari Bangka Belitung serta jaringan lain yang terlibat.

“Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya,” tambah Donny.

Selain itu, polisi tengah mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.

Para tersangka dijerat dengan: Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104 atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Saat ini, polisi terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan perdagangan timah ilegal yang lebih luas.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com