Terbukti Menyimpan Sabu Seorang Sopir, Diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Surabaya,Lenzanasional.com – Seorang sopir berinisial HS (34 tahun) diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, setelah terbukti menyimpan serbuk haram jenis sabu, di Jalan Kalimas Baru II Surabaya.
Satu pelaku yang berhasil diringkus polisi, HS warga Dusun Plajengan Kabupaten Sampang atau Tinggal di Jalan Kalimas Baru II Surabaya itu, disergap anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak Surabaya, pada Selasa (02/08/2022) sekira pukul 17.30 Wib.
Saat dilakukan penggeledahan di Kalimas Baru II Surabaya, polisi menemukan sabu yang disimpan di dalam Helm miliknya diantaranya, Satu paket sabu dengan berat 0,40 gram beserta plastik pembungkusnya.
“HS yang bersangkutan sudah kami tahan. Untuk dilakukan pendalaman lagi,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasatreskoba Polres Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo, Minggu (21/8/2022).
Hendro menjelaskan, penangkapan HS bermula dari informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa ada seseorang menyalahgunakan atau mengedarkan narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota mengerucut kepada HS.
Setelah kita interogasi, HS mengaku barang bukti sabu tersebut, didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial R (DPO) di wilayah Jalan Sawah Pulo Surabaya, dengan tujuan untuk dijual lagi untuk mencari keuntungan.
“Dari pengakuannya HS beberapa sabu tersebut ingin diedarkan lagi,dan juga beralasan untuk mencari keuntungan pendapatan sampingan,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku HS dijerat dengan Pasal (114) ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(ART)