Terdakwa Heru Herlambang Laporkan Ketua PN Surabaya ke Bawas MA atas Dugaan “Mafia Peradilan”
Heru Herlambang Alie, terdakwa kasus ancaman kekerasan terhadap Manajer Building Apartemen One Icon Residence Surabaya, melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan sejumlah oknum pegawai PN Surabaya ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Laporan ini terkait dugaan adanya praktik "mafia peradilan".
SURABAYA, Lenzanasional – Heru Herlambang Alie, terdakwa kasus ancaman kekerasan terhadap Manajer Building Apartemen One Icon Residence Surabaya, melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan sejumlah oknum pegawai PN Surabaya ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Laporan ini terkait dugaan adanya praktik “mafia peradilan”.
I Komang Aries Dharmawan, penasihat hukum Heru, mengatakan laporan tersebut dilayangkan karena sejumlah pegawai PN Surabaya diduga tidak memberikan informasi terkait kasasi yang diajukan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada 24 Desember 2024.
“Kami tidak diberikan salinan putusan banding. Lebih parah lagi, tidak ada relaas yang dikirim kepada kami terkait kasasi yang diajukan jaksa,” ujar Komang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/12/2024).
Menurut Komang, ada indikasi kesengajaan dari oknum pegawai PN Surabaya untuk tidak mengirimkan relaas kasasi jaksa. Pasalnya, perkara tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formal untuk diajukan kasasi.
“Jaksa Penuntut Umum lalai memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Peraturan itu menyatakan bahwa perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau pidana denda tidak dapat diajukan kasasi,” jelasnya.
Komang meminta Bawas MA segera memeriksa Ketua PN Surabaya atas dugaan mafia peradilan yang melibatkan bawahannya.
“Ketua PN Surabaya juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Hukuman Terdakwa Diringankan di Tingkat Banding
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Surabaya meringankan hukuman Heru Herlambang Alie menjadi tiga bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan. Sebelumnya, di tingkat PN Surabaya, Heru dihukum sembilan bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Heru dinyatakan bersalah karena mengancam Agustinus Eko Pudji Prabowo, Manajer Building Apartemen One Icon Residence Surabaya.(**)