Terdakwa Pengedar Narkoba Gerald Hariyanto Terancam Hukuman Seumur Hidup

Gerald Hariyanto, anak dari Ho Tommy Haryanto, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas tuduhan menjadi pengedar narkotika. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khadwanto ini menghadirkan saksi dari tim penangkap, Agus Supriyadi, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, Kamis (5/12/2024).

0 238

SURABAYA, Lenzanasional – Gerald Hariyanto, anak dari Ho Tommy Haryanto, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas tuduhan menjadi pengedar narkotika. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khadwanto ini menghadirkan saksi dari tim penangkap, Agus Supriyadi, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, Kamis (5/12/2024).

Agus mengungkapkan bahwa terdakwa ditangkap di depan rumahnya di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24, Surabaya. Saat penggeledahan awal, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba, tetapi menemukan percakapan transaksi di ponsel terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, ditemukan barang bukti berupa:

6 butir pil ekstasi berlogo “RR” berwarna biru dengan berat netto 2,655 gram.

5 butir pil ekstasi berlogo “LV” berwarna biru dengan berat netto 2,059 gram.

4 poket sabu dengan berat netto 0,801 gram.

Handphone iPhone 11 berwarna hitam.

Timbangan elektrik dan kartu ATM.

Menurut Agus, barang haram tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Somad (DPO) melalui metode ranjau. Ekstasi dibeli seharga Rp250 ribu per butir, sedangkan sabu dihargai Rp750 ribu per gram. Barang tersebut kemudian dibagi dan dijual kembali dengan keuntungan yang cukup besar, yaitu sekitar Rp2 juta untuk sabu per 5 gram dan Rp3 juta untuk pil ekstasi. Percakapan terkait transaksi ini ditemukan dalam ponsel terdakwa.

“Barang bukti tersebut diperoleh dari Somad dan rencananya akan dijual kembali. Bukti percakapannya ada di ponsel terdakwa,” ujar Agus di depan majelis hakim.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Deddy Arisandy, disebutkan bahwa pada 12 Agustus 2024, terdakwa memesan 5 gram sabu dan 15 butir ekstasi kepada Somad. Transaksi dilakukan melalui transfer uang muka sebesar Rp1 juta. Barang tersebut kemudian diambil oleh terdakwa dan dibagi menjadi beberapa paket untuk dijual kembali.

Pada 13 Agustus 2024, terdakwa menjual 5 butir ekstasi berlogo “RR” kepada seseorang bernama Indra seharga Rp375 ribu per butir, serta 0,5 gram sabu seharga Rp550 ribu. Keuntungan dari penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Terdakwa akhirnya ditangkap pada 15 Agustus 2024 pukul 23.30 WIB di depan rumahnya. Saat penggeledahan, barang bukti ditemukan di dalam koper merah yang disimpan di atas lemari kamar terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Gerald Hariyanto terancam hukuman seumur hidup karena terbukti membeli dan menjual narkotika tanpa izin.

Majelis Hakim meminta jaksa untuk menghadirkan saksi tambahan dari tim penangkap guna memperkuat dakwaan. Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com