Terima Ranjauan Sabu 4 Kali Dari Ambon BURONAN, Puji Rasuli dan M. Yasir Bablas Bui

Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang diranjau oleh Ambon ( buronan) sebanyak 4 kali, seberat 1,3 Kilogram, yang telah dijual di daerah Banyuwangi, dan mendapatkan upah masing- masing jutaan rupiah, saat diciduk polisi BB tersisa 301 gram, dengan Terdakwa Moh.Pudji Rasuli bin Affandi,Warga Tembok sayuran 1/1, Tembok dukuh,Bubutan, Surabaya. bersama dengan Terdakwa Muhamad Yasir bin Muhtarom, warga gubug sawah Dsn. Kedung Lewung Ds. Kemiri, Singojuruh, Banyuwangi,Dipimpin ketua majelis hakim Erintua Damanik, diruang Garuda 2, PN.Surabaya, secara Vidio Call.

0 182

SURABAYA, Lenzanasional – Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang diranjau oleh Ambon ( buronan) sebanyak 4 kali, seberat 1,3 Kilogram, yang telah dijual di daerah Banyuwangi, dan mendapatkan upah masing- masing jutaan rupiah, saat diciduk polisi BB tersisa 301 gram, dengan Terdakwa Moh.Pudji Rasuli bin Affandi,Warga Tembok sayuran 1/1, Tembok dukuh,Bubutan, Surabaya. bersama dengan Terdakwa Muhamad Yasir bin Muhtarom, warga gubug sawah Dsn. Kedung Lewung Ds. Kemiri, Singojuruh, Banyuwangi,Dipimpin ketua majelis hakim Erintua Damanik, diruang Garuda 2, PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, dari Kejati Jatim,Menyatakan Terdakwa Moh.Pudji Rasuli bin Affandi, bersama dengan Muhamad Yasir bin Muhtarom, melakukan tindak pidana Narkotika,

“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram.”

Foto : Terdakwa Moh.Pudji Rasuli bin Affandi dan Terdakwa Muhamad Yasir bin Muhtarom (kiri), dan dua orang saksi polisi penangkap, agenda sidang saksi, pemeriksaan terdakwa, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”,Atau,”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim ,Nurul Huda dan saksi Sawaludin Sobri, yang mengatakan bahwa, “kami 1 tim 10 orang, sebelumnya berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran sabu, pada Kamis 11Januari 2024,jam 14.00 wib,kami menangkap Puji Rasuli, di rumah jalan Tembok sayuran Bubutan,Surabaya, saat digeledah ditemukan pipet kaca berisi sisa sabu, ATM BCA, 1 HP, sabu hanya didalam pipetnya,” terang saksi, Kamis (30/05).

“Saat pengembangan dan pengakuan Puji,telah mengantar sabu ke Banyuwangi 500 gram, diterima oleh M.Yasir digubug sawah Dsn. Kedung Lewung Ds. Kemiri,Singojuruh, Banyuwangi, saat digeledah tersisa sabu 301 gram,diakui para terdakwa sabu didapat dari Ambon (DPO) cara diranjau di beberapa tempat, merupakan jaringan Fredy Pratama gembong Narkoba,” tambah saksi.

Terdakwa Yasir menerima sabu seberat 500 gram, dan telah mendapat sabu sebanyak 4,sementara Terdakwa Puji telah menjual sabu sebanyak 7 kali

” saya menjual sabu sudah 7 kali, terpaksa karena tuntutan ekonomi,saya dapat upah dari Ambon yang mulia,” katanya.

Kedua terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama yaitu Narkotika, untuk terdakwa Puji telah dua kali dibui karena perkara Narkotika.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 6 Juni 2024, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, Terdakwa Moh. Puji Rasuli mendapatkan Sabu dari Ambon (DPO),menjadi perantara jual beli sabu, menerima sabu pada, Sabtu 6 Januari 2024, jam15.00 wib, diranjau daerah Jagalan Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Surabaya, depan klenteng,depan tempat sampah.

Setelah menerima sabu Terdakwa Puji Rasuli membawanya ke Banyuwangi, untuk diserahkan ke Tedakwa Yasir, sesuai petunjuk Ambon, Terdakwa mendapat upah 2,5 juta,dengan cara ditransfer.
Sabu diserahkan ke Terdakwa Yasir
digubug sawah Dsn. Kedung Lewung Ds. Kemiri,Singojuruh, Banyuwangi.

Setelah menerima sabu, Terdakwa Yasir menimbang 1bungkus plastik berisi Sabu seberat 500 gram serta bungkusnya.Kemudian Ambon memberikan petunjuk kepada Terdakwa Yasir agar memecah sabu tersebut menjadi 6 bungkus,
(100,43 gr, 100,40 gr,100,40 gr, 50 gr, 50 gr dan 98,77 gr) serta bungkusnya.

Selanjutnya kamis 11 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib, Terdakwa PUJI Rasuli membeli sabu ke Sinyo (DPO) seharga 400 ribu, menerima langsung di pingir jalan Lasem Kalianak Surabaya.

Terdakwa Yasir menyerahkan sabu 50 gram dengan bungkusnya di daerah kec. Jajag Kab. Banyuwangi, di pingir jalan di bawah pohon mauni, dan sabu 50 gram di daerah kec. Bangorejo Kab. Banyuwangi, di pingir jalan di bawah rambu-rambu, dan telah menyerahkan 1 poket sabu 98,77 gram serta bungkusnya, di daerah kec. Purwoharjo Kab. Banyuwangi, di pingir jalan di bawah pohon Johar sesuai petunjuk Ambon (DPO).

Terdakwa Puji Rasuli menjadi perantara jual beli sabu dari Ambon sebanyak 4 kali :
Pertama menerima ranjuan di pingir jalan, depan pabrik gula, Candi Sidoarjo, awalnya 2 bungkus plastik berisi Sabu seberat masing-masing 100 gram, serta bungkusnya di lserahkan keTerdakwa Yasir.

Kedua menerima ranjuan di pingir jalan depan Garasi taxi Lakarsantri, Surabaya, di bawah tiang listrik awalnya 2 bungkus berisi Sabu berat masing-masing 100 gram, serta bungkusnya, di serahkan ke Terdakwa Yasir.
Ketiga menerima ranjauan di pingir jalan, depan pabrik paku, Waru, Sidoarjo,.dalam tempat sampah, 1bungkus plastik berisi jenis sabu seberat 400 gram serta bungkusnya, di serahkan ke Terdakwa Yasir.

Terakhir menerima ranjauan di jalan Jagalan Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Surabaya, di depan klenteng, di depan tempat sampah,1bungkus plastik berisi Sabu seberat 500 gram serta bungkusnya, di serahkan ke Terdakwa Yasir.

Terdakwa Puji Rasuli, menjadi perantara mendapat upah dari Ambon, Pertama dapat upah Rp.3 juta dari Ambon, di transfer ke rek. milik Terdakwa Moh.Puji Rasuli. Kedua dapat upah Rp 3 juta. Ketiga dapat upah Rp.6 juta. Untuk yang ke empat terakhir Terdakwa Puji Rasuli mendapat upah Rp 7,5 juta.

Terdakwa M.Yasir mendapat upah dari Ambon, Pertama dapat upah Rp 2 juta,
Kedua dapat upah Rp 2 juta,
Ketiga dapat upah Rp.4 juta.
ditransfer ke rekening Terdakwa M.Yasir.Keempat belum dapat upah, karena sabu belum habis.

Barang bukti, para terdakwa :
3 bungkus plastik Sabu berat total 301,23 gram serta bungkusnya (100,43 gr, 100,40 gr dan 100,40 gr)
1 pipet kaca di dalam berisi sabu 1,48 gram serta pipetnya.
2 buah pipet kaca,
1 timbangan elektrik,
4 bendel plastic klip kosong,
2 bungkus plastik klip kosong,
1 buah skrop,
1 buah alat hisab (bong),
1 buah sendok plastik,
1 ATM BCA,
1 HP Merk XIAOMI Silver, milik Terdakwa Puji Rasuli.
1 HP Merk SAMSUNG hitam milik Terdakwa Yasir. Dokumentasi barang bukti foto BB.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com