Terkait Perkara Penipuan dan TPPU Vicentius Herliman Diadili PN Surabaya Dengan Agenda Keterangan Saksi

0 71

SURABAYA, Lenzanasional – Vicentius Herliman diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan terkait perkara penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah, dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (16/11/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Basuki Wiryawan menghadirkan saksi Pacar dari terdakwa yakni Ming Sri Rahayu.

Ming Sri Rahayu mengatakan, bahwa sudah tinggal sama terdakwa sekitar 3 tahunan di sebuah apartemen, namun tidak setiap hari. Saat itu terdakwa memberikan uang Rp 200 juta untuk sewa apartemen dan uangnya sudah diberikan kepemilik apartemen.

Disingung terkait apakah saksi tahu pekerjaan dan sudah dibelikan apa saja sama terdakwa (pacarnya).

“Saya tidak tahu jelasnya kerja apa, cuma pernah bilangnya kerja di bursa atau treding. Saya tidak pernah dibelikan apa-apa. Cuma ia (terdakwa pernah beli mobil dan saya juga tidak memakainya, mungkin ada dikeluarganya,” kelit Ming dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Masih kata Ming, kalau terdakwa juga pernah pinjem uang sebesar Rp 2,7 Miliaar dan hingga saat ini belum dikembali.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi.

JPU Basuki sempat menunjukan barang bukti senjata api.

Atas keterangan saksi terdakwa, mengaku uang yang dipinjam dari Ming sudah dikembalikan,” sudah dibayar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan telekonfrem.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawak pada bulan Januari 2021 saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menghubungi saksi Erni Munawati, S. PT. untuk menjelaskan terkait Investasi dengan bonus profit yang besar dan jangka waktu yang pendek satu bulan yang dikelola oleh terdakwa Vincentius Herliman.

kemudian pada tanggal 11 Januari 2021, saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. bersama dengan saksi Erni Munawati, S. PT. bertemu dengan terdakwa Vincentius di Exselco Jl. HR. Muhammad Surabaya, kemudian para saksi ditunjukkan system kerja investasi dengan zero loss dari Treding melalui Handphone terdakwa Vincentius. Atas penjelasan dari Terdakwa tersebut saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. tertarik dan sepakat untuk mengikuti trading yang ditawarkan oleh terdakwa Vincentius dan untuk lebih meyakinkan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM.

Terdakwa mengaku sebagai agen FBI dan juga mengaku sebagai perwakilan Konsulat Amerika Serikat dan Australia dengan menunjukkan tanda pengenal kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. ;

Bahwa terdakwa Vincentius menyatakan kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. software yang dia jalankan sudah dilakukan selama 20 tahun dan tidak pernah rugi (zero loss), terdakwa Vincentius Herliman juga mengaku bahwa dirinya sebagai Personal Trader yang sudah mengelola dana sekitar Rp. 50 miliar dana para pejabat TNI.

Terdakwa Vincentius menjelaskan penawaran Treding kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. dan saksi Erni Munawati, S. PT. dengan system bagi hasil sebagai berikut:

Rp. 500 juta – Rp. 1 M bagi hasil sebesar 15 % jatuh tempo 1 bulan. Rp. 1 Miliar -Rp. 3 M bagi hasil sebesar 25 % jatuh tempo 1 bulan. Rp. 3 M -Rp. 5 M keatas bagi hasil sebesar 35% jatuh tempo 1 bulan dan apabila saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. bisa mengajak / merekrut orang, maka saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. akan mendapat komisi 10% diluar dana yang investasikan.

Bahwa terdakwa Vincentius juga menunjukkan bukti Aplikasi Trading dari Handphone miliknya dimana pada hasil ScreenShoot menunjukkan bahwa yang sedang di Tradingkan oleh terdakwa Vincen senilai 268.410 USD dan Profit senilai 92.723 USD dari pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.Bahwa saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. mengaku percaya kepada Terdakwa karena Terdakwa memiliki tanda pengenal yang menyatakan bahwa terdakwa Vincentius Herliman merupakan Special Agent Cybercrime Division dan bukti trading yang disampaikan terdakwa Vincentius Herliman sehingga saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. tertarik untuk mengikuti trading tersebut.

Bahwa pada tanggal 12 Januari 2021 saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. sepakat untuk mengikuti Trading tersebut dan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menstransfer uang senilai Rp. 1 M melalui rekening BCA saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. ke rekening terdakwa Vincen, kemudian saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menemui Terdakwa di Exselco Jl. Jemursari Surabaya untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dihadapan Notaris Hadi Soetopo SH., M.Kn dan Erni Munawati S.PT sebagai saksi dari Hj. Rezki dan Shendy Yafet South saksi dari terdakwa yang tertuang dalam Akta Nomor 10 tanggal 12 Januari 2021.

Beberapa hari kemudian saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. mengajak adiknya yaitu saksi Nurria Sri Khandhita untuk berinvestasi ke terdakwa Vincentius Herliman dan pada tanggal 25 Januari 2021 saksi Nurria Sri Khandhita berinvestasi sebesar Rp. 1 Mdan saksi Erni Munawati S.PT menitipkan uang sebesar Rp. 100 juta yang dituangkan dalam Perjanjian Notaris nomor 34 tanggal 25 Januari 2021.

Bahwa setelah jatuh tempo satu bulan Terdakwa menyarankan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. melakukan Roll Offer (perjanjian lanjutan dari perjanjian pertama dan kedua dengan saksi Nurria) dengan nilai nominal Rp. 3 Milar melakukan perjanjian lanjutan dan tertuang dalam Akta Perjanjian dengan nomor 31 tanggal 26 Februari 2021 yang ditandatangani di depan Notaris Hadi Soetopo di Exselco Jl. A. Yani Surabaya yang disaksikan oleh para saksi sebelunya yang jatuh tempo 1 bulan pada tanggal 25 Maret 2021.

Bahwa terdakwa Vincentius Herliman meminta penundaan pembayaran selanjutnya dengan alasan ada masalah pemblokiran rekeningnya dan ada masalah Intern Perusahannya. Bahwa selain saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. ada beberapa orang mengikuti investasi yang ditawarkan terdakwa Vincentius yaitu :Saksi Nurria Srikandhita selaku adik kandungnya domisili Jl. Taman Wisata Tropodo Blok J Waru, Sidoarjo dengan nilai invetasi sebanyak Rp. 1 M. Saksi Erni Munawati domisili di Jl. Rungkut Barata 3 Kec. Gunung Anyar, Surabaya,Saksi dr. Adi Rijana Putra domisili Purimas, saksi Sony warga Mojokerto.

Akibat perbuatan Terdakwa saksi Rezki mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 595 juta dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com