Terkait Perkara Penipuan Pembelian Askes Nicko Agatha Diadili PN Surabaya

0 218

Surabaya,Lenzanasional.com – Nicko Agatha Alim diseret di Pengadilan terkait perkara Penipuan Pembelian alat kesehatan (alkes) untuk penangan Covid-19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Tirtana, Bambang Winarno dan Sabetania R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang merugikan Michael Andreas Saisab, Monica Nyssa Anastasia dan Anditya Tantono sebesar Rp. 318.410.450 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (04/10/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Sabetania R. Paembonan menghadirkan saksi korban yakni Michael Andreas Saisab, Monica Nyssa Anastasia dan Anditya Tantono.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Sabetania R. Paembonan mengatakan bahwa, perkara ini bermula pada sekitar bulan Mei 2021, terdakwa Nicko Agatha Alim diajak Tiara Natalia Alim untuk ikut dalam suntik modal alat kesehatan dengan keuntungan 50% dari provit per item alat kesehatan dalam waktu 14 hari selanjutnya terdakwa Nicko Agatha Alim menghubungi Anditya Prawira Kencana (pelapor) melalui telepon dan mengajaknya untuk bergabung menjadi pemodal investasi alat kesehatan (alkses) yang dijalankan oleh Tiara Natalia Alim yang pada awalnya saksi tidak tertarik namun karena terdakwa terus mengajak saksi sehinga akhirnya saksi Adtya Prawira.

Bahwa Adtya Prawira kemudian bergabung dalam grup whatsapp New Sultan yang beranggotakan sekitar 11 orang termasuk di dalamnya.bahwa pengadaan alat kesehatan akan dijual ke beberapa rumah sakit dengan keuntungan yang dijanjikan adalah sebesar 40% dari profit per item sesuai dengan barang yang diambil dari daftar penawaran alat kesehatan berupa file PDF yang dibagikan oleh terdakwa di grup whatsapp New Sultan.

Pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 wib bertempat di Hotel Shangri-La Surabaya, saksi Aditya Prawira Kencana menandatangani Perjanjian Modal Usaha Pemodal untuk masuk sebagai investor/pemodal dalam pengadaan alat kesehatan yang mana perjanjian tersebut ditanda tangani oleh Tiara Natalia Alim selaku pihak pertama, saksi Aditya Prawira Kencana dan terdakwa selaku agen yang mana perjanjian tersebut dibuat dalam rangka adanya perubahan persentase keuntungan yang didapatkan pemodal maupun agen.

Setelah penandatanganan Perjanjian Modal Usaha Pemodal tersebut, di dalam grup whatsapp New Sultan diedarkan daftar penawaran alat kesehatan berupa file pdf yang disebut SPK (Surat Perintah Kerja) tanggal order 15 Oktober 2021 dan setelah saksi Aditya membaca item alat kesehatan yang ditawarkan, saksi kemudian memilih pembelian alkes dengan kode JH-324 nomor item 2 sebanyak 25 buah untuk selanjutnya mentransfer uang sejumlah ke rekening BCA atas nama Tiara Natalia Alim

Modal beserta keuntungan yang dijanjikan kepada saksi Aditya tidak dapat dikembalikan baik oleh terdakwa maupun Tiara dikarenakan investasi pengadaan alat kesehatan yang ditawarkan oleh terdakwa adalah fiktif di mana Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditawarkan di grup whatsapp dibuat sendiri dengan menuliskan kode, nama rumah sakit beserta alamat, item alat kesehatan yang ingin dibeli, harga beli, harga jual dan keuntungan yang diperoleh dari penjualan alat kesehatan dan keuntungan yang diperoleh adalah merupakan uang dari para pemodal sendiri yang dikelola oleh Tiara sehingga ketika para pemodal/investor tidak lagi memasukkan dananya maka uang milik pemodal tidak dapat dikembalikan.

Selain saksi Aditya, saksi Michael juga mengalami kerugian sekitar Rp. 138.813.350, saksi ANDITYA Tantano mengalami kerugian sekitar Rp. 62.380.600, dan saksi Monica mengalami kerugian sekitar Rp. 42.034.000.

Akibat perbuatan terdakwa Michael Andreas Saisab, Monica Nyssa Anastasia dan Anditya Tantono mengalami kerugaian sebesar Rp. 318.410.450 dan diancam pidana dalam pasal 378 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Untuk diketahui kakak terdakwa Tiara Natalia Alim diputus bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim I Made Subgia Astawa.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntuntan dari JPU Sabetania yang mana terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun kerena melanggar Pasal 378 KUHP.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com