Tersangka Mutilasi di Ngawi Ditetapkan sebagai Psikopat Narsistik, Ini Hasil Tes Psikologi Polisi

Tersangka mutilasi di Ngawi, RTH alias Antok, dinyatakan sebagai psikopat narsistik berdasarkan tes psikologi Polda Jatim. Simak hasil pemeriksaannya di sini.

0 152

SURABAYA, Lenzanasional – Tersangka pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur, RTH alias Antok (32), dinyatakan sebagai seorang psikopat narsistik berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur.

Antok resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan mutilasi kekasihnya, Uswatun Khasanah (29), wanita asal Blitar. Status kejiwaan pelaku terungkap setelah tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pemeriksaan mendalam.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (3/2/2025), mengungkapkan bahwa hasil tes psikologi menunjukkan tersangka memiliki gangguan kepribadian psikopat narsistik.

Polisi ungkap hasil tes psikologi tersangka mutilasi koper merah di Ngawi.

“Hasil dari tes psikologi yang dilakukan psikolog forensik, antara lain (tersangka Antok) termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” ujar Kombes Farman.

Gangguan kepribadian ini terlihat dari cara tersangka melakukan pembunuhan dan mutilasi tanpa adanya rasa iba terhadap korban.

“Tidak punya perasaan iba terhadap korban apabila sudah merasa tersinggung. Intinya emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang,” tambahnya.

Selain itu, Antok melakukan mutilasi dengan tenang, tanpa keraguan sedikit pun, yang semakin menguatkan hasil analisis psikolog forensik bahwa dia tergolong sebagai psikopat.

“Hasil psikologi menunjukkan pelaku ini sangat tenang saat melakukan mutilasi, tidak ada rasa ragu, tidak ada rasa iba terhadap korban sehingga digolongkan sebagai psikopat,” tegas Kombes Farman.

Kasus mutilasi sadis ini pertama kali terungkap pada Kamis (23/1/2025) ketika warga menemukan koper merah berisi potongan tubuh korban di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tubuh korban telah dimutilasi menjadi tiga bagian. Potongan kepala dan sepasang kaki ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni di Trenggalek dan Ponorogo.

Aksi keji ini dilakukan tersangka di sebuah kamar hotel di wilayah Kediri pada Minggu (19/1/2025). Motif utama pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara.

Atas perbuatannya, RTH alias Antok dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com