Tiga Hakim PN Surabaya Ditahan Kejati Jatim Terkait Kasus Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan suap dalam vonis bebas terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
SURABAYA, Lenzanasional– Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan suap dalam vonis bebas terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Terdakwa sebelumnya dinyatakan bebas atas kasus pembunuhan Sera Dini Afriyanti (29) yang terjadi di diskotik Blackhole KTV, Surabaya, tahun lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati SH, MH, menjelaskan bahwa ketiga hakim yang ditahan adalah Erintuah Damanik, ketua majelis, serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka diduga menerima gratifikasi dalam kasus ini.
“Benar, ada tiga hakim yang diperiksa oleh Tim Kejagung RI,” kata Mia Amiati pada Rabu (23/10/2024).
Selain ketiga hakim tersebut, seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya turut diamankan bersama mereka.
Namun, Mia enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan menyerahkan penjelasan tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Untuk informasi lebih lanjut, Mia menyatakan bahwa Kapuspenkum Kejagung RI akan memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan ini.(R1F)