Tukang Taman Asal Kota Pasuruan Nekat Edarkan Sabu Berhasil Diringkus Polisi

0 192

SURABAYA , Lenzanasional – AA alias D (50), kini meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, tukang taman asal Jalan Apukat Lingkungan Paras Prigen Pasuruan, ini terlibat peredaran narkoba.

Tersangka ditangkap pihak Kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya, saat itu digerebek dirumahnya, AA terancam dibui minimal lima tahun.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah mengatakan, AA diringkus petugas lantaran memiliki sembilan barang haram narkotika jenis sabu.

Pelaku hanya bisa pasrah saat petugas melakukan penggeledahan dan mendapati sembilan serbuk haram jenis sabu-sabu seberat 1,263 gram siap edar.

”Kami amankan pelaku dari hasil pengembangan sebelumnya, dari pelaku B (tertangkap) pada Rabu 28 Februari 2024 lalu, saat transaksi B bertemu di rumah AA di Jalan Alpukat Lingkungan Paras Pasuruan,” ungkap Kompol Miftah, pada Selasa (19/03/2024).

Penangkapan dilakukan petugas menindaklanjuti atas informasi dari B yang sebelumnya diamankan anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Sebelum meringkus AA, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah Jalan Apukat Lingkungan Paras Kel. Ledug Kec. Prigen Kab. Pasuruan.

AA yang saat itu berada dirumahnya setelah informasi itu benar kemudian polisi melakukan penggerebekan.

”Di rumah, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui bahwasanya mereka juga pengedar sabu, pada saat dilakukan penggeledahan, polisi akhirnya menemukan sembilan paket sabu siap edar yang disimpan didalam dompet kecil warna hitam,” urai Kompol Miftah.

Selain sembilan paket sabu, petugas turut menyita dua timbangan elektrik, satu bungkus plastic klip, satu handphone, uang tunai Rp. 600.000 hasil penjualan, dan satu dompet kecil warna hitam.

Tukang taman asal Kota Pasuruan ini mengaku, biasa membeli sabu-sabu seharga Rp 800 ribu untuk di jual kembali agar memperoleh keuntungan pergram yang mereka beli sebesar Rp. 1.250.000.

”Atas perbuatannya, pelaku AA dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal lebih dari lima tahun.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com