Usai Membeli Sabu di Jalan Kunti Surabaya Dua Pemuda Ditangkap Polisi

0 406

SURABAYA, Lenzanasional.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan dua orang laki-laki usai membeli narkotika jenis sabu di Jalan Kunti Surabaya Jawa Timur.

Diketahui, keduanya pelaku ditangkap pada Rabu 19 April 2023 lalu sekitar pukul 01:15 dini hari saat melintas di Jalan Taman Surya Surabaya.

Kedua pelaku adalah EM bin Sugiarto (36) warga asal Kabupaten Mojokerto dan EY bin KS (33) warga Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 1 buah dompet warna kuning berisi 1 poket klip plastic kecil didalamnya terdapat sabu seberat ± 0,32 gram, 1 unit HP merk Xiaomi warna hitam, 1 unit Hp merk Vivo warna biru serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Krembangan Kompol Sudaryanto menyampaikan, penangkapan para pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa ada dua orang membawa narkotika jenis sabu.

Usai menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan membuntuti pelaku saat berboncengan mengendarai sepeda motor Supra X.

“Pada saat melintas di jalan Taman Surya Surabaya, petugas menghentikan laju kendaraan keduanya. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Sudaryanto Jumat (04/04/2023).

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Krembangan Iptu Agung Sucino saat di hubungi wartawan mengungkapkan, kedua pemuda ini mengaku bahwa narkotika golongan I jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli kepada seorang bandar di jalan Kunti Surabaya.

Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Krembangan untuk penyidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini tidak berhenti sampai disini, kami akan melakukan pengembangan untuk menangkap bandar yang merupakan jaringan Jalan Kunti Surabaya,” tegas Agung.

Atas perbuatannya, mereka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Rif)

 

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com