42 Pelaku Curanmor Dibekuk Polrestabes Surabaya, Tiga Diantaranya Anak-Anak

Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 42 pelaku curanmor di Surabaya. Tiga di antaranya masih anak-anak. Mayoritas pelaku gunakan kunci letter T.

0 121

SURABAYA, Lenzanasional – Kepolisian Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengamankan 42 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengungkapan 70 kasus curanmor di berbagai lokasi di Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan curanmor di wilayah hukumnya.

Polisi Surabaya tangkap 42 pelaku curanmor, mayoritas gunakan kunci letter T

“Sebagaimana komitmen yang saya sampaikan, kami akan terus melakukan upaya-upaya penanggulangan curanmor. Penyelidikan dan pengungkapan para pelaku terus kami lakukan tanpa henti,” ujar Kombes Pol Luthfie dalam konferensi pers, Jumat (21/2).

Dari total 42 pelaku yang diamankan, tiga di antaranya masih berstatus anak-anak, sementara dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mencuri kendaraan. Namun, sebagian besar dari mereka mengandalkan kunci letter T untuk membobol motor milik korban.

“Dari sekian banyak kejadian yang kita evaluasi, hampir semuanya terjadi merata sepanjang hari, baik pagi, siang, maupun malam,” tambahnya.

Dari 70 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 56 kasus terjadi di pemukiman, 11 di jalan umum, dan 13 di area parkir.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 19 unit sepeda motor hasil curian, 12 kunci letter T, 30 lembar STNK, serta berbagai perlengkapan lain seperti plat nomor kendaraan dan jas hujan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Kapolrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor. Ia mengajak warga untuk lebih aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, seperti memasang portal atau mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling).

“Untuk seluruh warga Kota Surabaya, terutama yang tinggal di pemukiman, mari kita tingkatkan pengamanan lingkungan guna mencegah tindak kejahatan seperti ini,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyarankan masyarakat untuk menggunakan kunci ganda atau kunci rahasia pada kendaraan mereka agar tidak mudah dicuri.

Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 362 atau 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan penadah yang menerima kendaraan hasil curian tersebut.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com