AKBP Ganis Setyaningrum : Ditemukan BB Narkoba, Tersangka HR Pasrah Saat Ditangkap Polisi
Surabaya, Lenzanasional.com – Telah dilaksanakan kegiatan Pers Release ” Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu ”. Selasa, (06 Juli 2021), sekira pukul 13.10 Wib sampai pukul 13.50 Wib, di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam pelaksanaan Pers Release dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S. Si., M. Si., didampingi Kasat Narkoba AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, S.I.
Adapun satu tersangka yang berhasil ditangkap, atas nama inisial, HR, (48 Tahun), tinggal di Jalan Kalianak Barat Surabaya. Dan dari kediamannya, polisi mengamankan barang bukti berupa, Satu buah kotak bekas rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat : (1) Poket Klip Plastik Kecil Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto +1,07 gram beserta pembungkusnya. (1) Poket klip plastik kecil Narkotika jenis sabu dengan berat bruto +0,43 gram beserta pembungkusnya. (1) Poket klip plastik kecil Narkotika jenis sabu dengan berat bruto +0,53 gram beserta pembungkusnya. (1) Buah timbangan elektrik Warna Silver. (1) Buah Hp Merk Realme 5 Pro warna biru metalik.

Kepada wartawan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S. Si., M. Si., didampingi Kasat Narkoba AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, S.I. menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat.
”Kepada petugas, masyarakat menyampaikan, bahwa di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Kalianak Barat Surabaya sering dijadikan transaksi jual-beli Narkotika jenis sabu,” kata AKBP Ganis dalam Pers Release. Selasa, (06/07/2021) Siang.
Lebih lanjut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menerangkan, kemudian petugas sat narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan di wilayah Surabaya Utara daerah Jalan Kalianak Surabaya.
”Selanjutnya, petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan surveilans seputaran lokasi pemantauan di daerah tersebut. Lalu, setibanya di lokasi, petugas menemukan Alamat sesuai apa yang disampaikan masyarakat kepadanya,” tandasnya.
Masih kata AKBP Ganis, setelah mengamati lokasi, petugas mencurigai alamat tersebut. Tidak lama kemudian, petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan lokasi dan mendapati tersangka HR berada didalam rumah tersebut.
”Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti Narkoba, kemudian saat di interogasi, tersangka HR mengakui jika barang yang ditemukan petugas adalah miliknya. Lalu, petugas membawa tersangka berikut barang buktinya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
AKBP Ganis juga menambahkan, kepada petugas tersangka mengaku, bahwa barang bukti yang tersebut dibelinya dari seorang bandar yang berinisial, SB ( DPO ) dengan cara dititipi untuk dijual kembali. Dan tersangka HR juga mengaku, jika dirinya baru kali ini membeli narkotika jenis shabu sejak awal bulan Juni yang lalu dari SB (DPO).
”Berdasarkan barang bukti dan pengakuan tersangka, polisi dapat menjeratnya dengan pasal sebagaimana yang dimaksud pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Hum/Ded).