Bapak Tiri Cabul dan Kekerasan Terhadap Anak Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polisi

0 165

 

Surabaya – Perbuatan cabul dan persetubuhan hingga kekerasan fisik baru-baru ini terjadi pada seorang anak yang masih dibawah umur. Sebut saja korban bernama Mawar (Samaran).

Korban yang masih berusia 11 tahun ini mendapat perlakuan keji dari ayah tirinya yang bernama inisial, ZM, 42 tahun. Yang lebih miris, perbuatan pelaku dilakukan selama 3 tahun lamanya. Yakni, dari tahun 2019 sampai 2022. Tak hanya itu, pelaku juga tega melakukan kekerasan fisik pada Mawar sebelum melakukan persetubuhan.

 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro memaparkan, kepada polisi, korban menceritakan, tindakan tidak pantas yang dilakukan ZM terhadapnya. Pertama, terjadi pada Februari 2019 di rumah kos di Sidoarjo.

”Di tempat ini, Mawar tinggal bersama ibu kandungnya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan bapak tirinya. Untuk pertama kali dan keduanya, ZM yang berprofesi sebagai tukang bangunan, tega melakukan persetubuhan dengan anak tirinya sendiri di saat ibu korban sedang bekerja,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, korban diancam agar tidak bercerita ke ibunya. Namun, perbuatan keji ZM tidak berhenti di situ, kejadian pencabulan dilanjutkan untuk ketiga kalinya sampai ke sepuluh dilokasi yang sama. Yakni, di rumah kosnya ketika ibu korban sedang bekerja.

”Kali ini, Mawar tidak hanya mengalami persetubuhan yang dilakukan bapak tirinya. Sebelumnya, korban sempat menolak ajakan bapak tirinya. Namun, pada perbuatan bapak tirinya berlanjut hingga ke sepuluh kalinya. Dalam aksinya, ZM tega melakukan ancaman dan kekerasan dengan cara, kaki dan tangan korban dirantai yang kemudian disetubuhi,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Menurutnya, saat ZM pulang istirahat kerja tersangka kembali melakukan persetubuhan lagi, terhadap korban dalam kondisi korban masih di rantai, kemudian selesai melakukan persetubuhan terhadap korban lalu tersangka berangkat kerja lagi. Diketahui, kejadian ke sebelas dan sampai 20 kali terjadi pada September 2021.

Masih kata Kapolresta Sidoarjo, tersangka kembali melakukan persetubuhan terhadap korban, namun korban menolak, lalu tersangka melakukan kekerasan fisik terlebih dahulu dengan cara memukul punggungnya dan tangannya menggunakan sapu.

”Setelah itu, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Lalu, ZM mengajak ibu korban dan anak tirinya ke rumah ZM di Jember. Disini perbuatan cabul kembali terjadi empat kali,” tandasnya.

Dikatakannya, Hingga akhirnya pada Januari 2022 diketahui ibu kandung korban, bahwa perut putrinya terlihat semakin membesar. Mawar pun menceritakan kepada ibunya atas perbuatan keji yang dilakukan bapak tirinya.

”Kemudian, tersangka ZM diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Kencong Polres Jember. Lalu pada 31 Januari 2022 tersangka diserahkan ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan penahanan dengan ancaman penjara 15 tahun,” pungkasnya. (Arf)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com