Bareskrim Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional, Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Bahrain
Bareskrim Polri mengungkap jaringan TPPO internasional yang mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain. Tiga tersangka ditangkap, polisi dalami aliran dana.
JAKARTA, Lenzanasional – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain. Dalam operasi ini, tiga tersangka, yaitu SG, RH, dan NH, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.Senin, (24/02/2025).
Kasus ini mencuat setelah seorang korban yang bekerja sebagai spa attendant di Bahrain melaporkan adanya penipuan perekrutan. Awalnya, korban dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping di hotel, namun kenyataannya tidak sesuai dengan perjanjian.

Menurut kepolisian, para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di Bahrain. Korban yang tertarik diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta. Setelah menerima uang tersebut, para pelaku menyiapkan dokumen perjalanan, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat, untuk memberangkatkan korban ke luar negeri.
Setelah penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka dalam jaringan ini:
SG: Penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain sekaligus penerima dana dari korban.
RH: Direktur LPK yang mengurus penerbitan paspor, menerima uang korban, dan mengatur keberangkatan.
NH: Staf LPK yang menangani dokumen dan persyaratan kerja korban.
Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO, KBP Amingga P.M., S.I.K., M.H., mengungkap bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
“Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana para tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan yang beroperasi di luar negeri,” ujar KBP Amingga.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 6 paspor, 6 visa, 6 kontrak kerja, 3 unit handphone, 1 laptop, 2 buku tabungan, 4 ATM, 6 bundel rekening koran.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Polri mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi. Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas serta kontrak kerja yang sah agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi,” tegas KBP Amingga.
Saat ini, penyelidikan terhadap jaringan TPPO ini masih terus dikembangkan. Polri berkomitmen menindak tegas para pelaku perdagangan orang yang merugikan warga negara Indonesia.(**)