Bareskrim Polri Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Tuban dan Karawang, 8 Tersangka Diamankan
Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi di Tuban dan Karawang. Sebanyak 16.400 liter solar ilegal disita, dan 8 tersangka diamankan.
JAKARTA , Lenzanasional – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam operasi ini, delapan tersangka ditangkap karena diduga kuat memanipulasi distribusi BBM bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, dalam konferensi pers pada Kamis (6/3), mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengamankan tiga tersangka dari Tuban dan lima tersangka dari Karawang.

“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Kami mengamankan tiga orang tersangka di Kabupaten Tuban dan lima orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Brigjen Nunung.
Para tersangka yang diamankan memiliki inisial BC, K, dan J dari Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Karawang.
16.400 Liter Solar Diamankan, Negara Rugi Rp 4,4 Miliar
Penyelidikan kasus ini dimulai pada 26 Februari 2025 setelah Bareskrim menerima laporan terkait praktik ilegal distribusi BBM subsidi di dua daerah tersebut. Dalam operasi ini, tim penyidik berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar, dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.
Selain BBM ilegal, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk kendaraan pengangkut, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang yang digunakan untuk memindahkan BBM.
“Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini,” jelas Brigjen Nunung.
Akibat praktik ilegal ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.
Brigjen Nunung mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyelewengkan BBM subsidi.
Di Kabupaten Tuban, tersangka menggunakan kendaraan yang sama secara berulang untuk membeli solar subsidi dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di ponsel salah satu pelaku.
Sementara di Karawang, pelaku merekayasa dokumen dengan membuat dan mengurus surat rekomendasi pembelian solar untuk petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode MyPertamina.
“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan barang bersubsidi.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” tutup Brigjen Nunung.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran. Sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat sangat dibutuhkan guna mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat kecil yang berhak mendapatkan subsidi.(**)