Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu di Aceh, Diduga Milik Fredy Pratama

Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 135 kg sabu di Aceh yang diduga milik jaringan Fredy Pratama. Empat tersangka diamankan, penyelidikan masih berlanjut.

0 115

 

JAKARTA, Lenzanasional – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram di Aceh. Barang haram tersebut diduga berasal dari Thailand dan masih terkait dengan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh gembong Fredy Pratama.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini didasarkan pada informasi intelijen yang mengindikasikan adanya pengiriman narkoba dari Thailand.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa,

“Kami menerima informasi bahwa ada penyelundupan narkotika dari Thailand. Kemungkinan besar ini merupakan barang milik Fredy Pratama,” ujar Mukti kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).

Mukti menegaskan bahwa Fredy Pratama masih aktif menjalankan operasinya dari luar negeri. Ia bahkan terus menyusun strategi baru untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.

“Fredy masih mempertahankan jaringannya di Indonesia. Kami mendeteksi bahwa ia terus berupaya memperkuat sindikasi ini,” tambahnya.

Dalam pengungkapan lebih lanjut, Polri akan menerapkan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melacak arus keuangan jaringan narkoba ini. Menurut Mukti, metode ini lebih efektif dibandingkan sekadar menangkap pelaku di lapangan.

“Melalui TPPU, semua dapat terungkap. Kalau hanya menangkap pelaku di lapangan, mereka tidak akan mengaku. Namun, jika kita menelusuri rekening mereka, pasti ujungnya mengarah ke Fredy Pratama,” jelasnya.

Hingga saat ini, Fredy Pratama diyakini masih bersembunyi di Thailand dan mendapatkan perlindungan dari pihak tertentu. Polri pun terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk menangkapnya.

“Kami belum bisa menjangkau dia. Fredy adalah gembong besar yang sulit disentuh oleh pemerintah Thailand,” ungkap Mukti.

Fredy Pratama telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014. Polri bahkan membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia yang bekerja sama dengan Kepolisian Thailand serta Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat untuk memburunya.

Dalam operasi yang digelar pada 7-8 Februari 2025, polisi menangkap empat warga Aceh yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini. Mereka berinisial I, F, E, dan M, yang diamankan di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.

“Para pelaku semuanya warga Indonesia, berasal dari Aceh. Saat ini, mereka telah diamankan,” terang Mukti.

Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini meliputi: 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, Satu perahu mesin dua kepala, Satu boat oskadon, Satu unit ponsel satelit merek Thuraya, Satu perangkat Garmin, Lima unit ponsel Android, Satu unit mobil Avanza hitam.

Menurut Mukti, narkotika ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi sangat berat, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polri memastikan akan terus membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com