Beraksi di 10 Lokasi di Surabaya Dua Pelaku Jambret Dibekuk Polisi

0 436

Surabaya,Lenzanasional.com – Aksi Cepat Tanggap Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya, merespon laporan masyarakat adanya perampasan handphone akhirnya membuahkan hasil dengan mengamankan dua pelaku jambret, pada Selasa, (01/11/2022) malam.

Kapolsek Genteng Surabaya AKP Andhika M. Lubis S.I.K. didampingi Kanit Reskrim Genteng Iptu Sutrisno SH. mengatakan, berawal dari korban sepulang kerja 20.45 Wib, di jalan Kapas Krampung Surabaya mengendarai sepeda motor sambil menggunakan handphone cukup mengundang aksi para pelaku kejahatan jalan.

“Kedua pelaku SM dan AMD mengikuti korban yang tanpa disadari korban, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat berupaya memepet Mawar,” kata Sutrisno.

Satu pelaku AMD, ungkap Sutrisno yang bertindak sebagai eksekutor langsung merampas handphone milik korban dari arah kiri di Jalan Ngemplak Surabaya dan langsung tancap gas ke arah samping Grand City dekat Gubeng Pojok Surabaya.

“Sontak korban pun patut diapresiasi. Sembari berteriak sehingga mengundang perhatian pengemudi OJOL di seputaran. Pengemudi OJOL pun ikut mengejar pelaku. Nasib naas pelaku pun tak terelakan,” jelas Sutrisno, pada Jumat (4/11/2022).

Sutrisno mengungkapkan, para pelaku sudah melakukan aksi sebanyak 10 kali ini. Jalan Gubeng Pojok samping Grand City. Sekalipun korban terjatuh bersama kendaraannya, dan sempat di larikan ke RS dr Soetomo.

“Kedua pelaku itu pun ikut tersungkur. AMD langsung diamankan opsnal Polsek Genteng yang kebetulan melaksanakan kring serse yang berada di seputaran Jalan Coklat dekat Grand City Surabaya yang langsung menerima info warga sekitar.” kata Sutrisno.

Sutrisno menambahkan, tak selang beberapa lama pelaku SM pun ikut diamankan di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya bersama tim gabungan Reskrim Polsek Genteng dan unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

“Selain mengamankan kedua pelaku polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 unit Hp OPPO milik korban dan 1 unit kendaraan honda beat yang digunakan pelaku sebagai sarana.”

Akhirnya kedua pelaku digelandang ke Polsek Genteng Surabaya, guna proses penyelidikan lebih lanjut atas perbuatannya sebagaimana yang dimaksud ancaman dalam pasal KUHP pencurian dengan kekerasan.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com