SURABAYA – Sengketa 80 persil tanah di Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Surabaya, memasuki babak baru setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya akhirnya menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (30/6/2026).
Kehadiran BPN menjadi perhatian karena sebelumnya instansi tersebut tercatat empat kali tidak memenuhi undangan hearing, sehingga pembahasan penyelesaian sengketa tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun itu tidak berjalan maksimal.
Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, bersama anggota Komisi A, serta dihadiri perwakilan BPN II Surabaya, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota Surabaya, Lurah Kedung Cowek, pemilik sertifikat induk Shen Lee, dan perwakilan warga.
Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan tujuan utama hearing adalah mencari solusi melalui mediasi agar puluhan warga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Jual Beli Tanah di Bawah Tangan
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah seluas sekitar 6.700 meter persegi yang dilakukan secara di bawah tangan tanpa melalui Akta Jual Beli (AJB) maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Tanah yang semula bersertifikat atas nama Shen Lee kemudian dipecah menjadi kapling-kapling dan dijual kepada masyarakat.
Dari sekitar 150 persil yang terbentuk, sekitar 70 persil telah berhasil memperoleh sertifikat. Sementara sekitar 80 persil lainnya hingga kini belum dapat ditingkatkan statusnya karena Sertifikat Hak Milik (SHM) induk masih tercatat atas nama pemilik awal.
Akibat kondisi tersebut, proses sertifikasi puluhan bidang tanah milik warga terhambat sehingga mereka belum memiliki kepastian hukum atas aset yang telah ditempati selama bertahun-tahun.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan kehadiran BPN menjadi langkah penting untuk membuka jalan penyelesaian. Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, BPN memiliki fungsi memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi.
“Kami berharap BPN dapat menjalankan fungsi mediasi sehingga seluruh pihak dapat menemukan solusi terbaik melalui musyawarah,” ujarnya.
Perwakilan warga, Teguh, mengungkapkan persoalan tersebut mulai diketahui saat warga mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019. Ketika proses berlangsung, diketahui seluruh bidang tanah masih berada di bawah satu sertifikat induk sehingga pengurusan sertifikat tidak dapat dilanjutkan.
Ia juga menyebut sebagian besar warga tidak lagi memiliki bukti pembayaran karena dokumen transaksi sebelumnya dipegang oleh pihak pengapling.
“Warga sudah berkali-kali mengurus persoalan ini, tetapi belum juga mendapatkan kepastian,” katanya.
BPN Surabaya Siap Turun ke Lapangan
Dalam hearing tersebut, BPN II Surabaya menyatakan siap melakukan pengecekan lapangan sebagai langkah awal penyelesaian sengketa.
Koordinator Pengukuran Tanah BPN Surabaya, Dwinanto, menjelaskan verifikasi lokasi menjadi tahapan penting sebelum dilakukan pengukuran resmi maupun proses pemecahan sertifikat.
“Kami harus memastikan kondisi fisik dan koordinat tanah terlebih dahulu. Setelah surat dari kelurahan kami terima, kami targetkan dalam waktu sekitar satu minggu akan turun ke lokasi,” ujarnya.
BPN juga meminta warga hadir saat proses pengecekan berlangsung untuk menunjukkan batas-batas bidang tanah masing-masing agar dapat dicocokkan dengan data sertifikat induk.
Sementara itu, Lurah Kedung Cowek, Frans, memastikan pihak kelurahan akan mempercepat proses administrasi yang dibutuhkan.
Menurutnya, setelah berkas warga lengkap, kelurahan akan segera mengirimkan surat resmi beserta lampiran sertifikat induk kepada BPN agar proses verifikasi lapangan dapat segera dilaksanakan.
DPRD Surabaya Kawal Realisasi Kesepakatan
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menegaskan pihaknya akan mengawal langsung pelaksanaan hasil hearing tersebut.
Ia meminta BPN menepati komitmen untuk segera melakukan pengecekan lapangan sesuai kesepakatan yang telah dibuat dalam rapat.
“Saya tidak ingin lagi hanya mendengar janji. Yang kami tunggu adalah pembuktian di lapangan,” tegasnya.
Saifuddin juga menyatakan siap hadir saat proses pengukuran berlangsung sebagai bentuk pengawasan sekaligus memastikan penyelesaian sengketa tanah Kedung Cowek berjalan sesuai komitmen seluruh pihak.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, penyelesaian sengketa 80 persil tanah di Kedung Cowek kini memasuki tahap verifikasi lapangan. Langkah ini diharapkan menjadi awal proses pemecahan sertifikat sehingga puluhan warga akhirnya memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati selama bertahun-tahun.
