Camat Asemrowo Laporkan Penyebar Hoaks dan Pencemaran Nama Baik ke Polda Jatim
Camat Asemrowo, Muhammad Khusnul Amin, didampingi kuasa hukumnya Abdul Rouf, resmi melaporkan dugaan penyebaran berita hoaks dan pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Jumat (10/01/2025).
SURABAYA, Lenzanasional – Camat Asemrowo, Muhammad Khusnul Amin, didampingi kuasa hukumnya Abdul Rouf, resmi melaporkan dugaan penyebaran berita hoaks dan pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Jumat (10/01/2025).
Laporan ini diajukan terkait tuduhan fitnah yang disebarkan melalui lebih dari dua akun media sosial, dengan dugaan keterlibatan salah satu oknum anggota organisasi masyarakat (ormas).
Menurut Abdul Rouf, tuduhan yang dilontarkan melalui media sosial telah mencoreng nama baik kliennya, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat publik. “Ini bukan hanya berdampak pada kondisi psikis Pak Camat, tetapi juga pada keluarganya. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Khusnul Amin menilai langkah hukum ini penting untuk menjaga kehormatan Pemerintah Kota Surabaya. “Fitnah ini sempat membuat masyarakat resah. Kami ingin memulihkan nama baik dan menjaga marwah Pemkot Surabaya,” ujar Rouf.
Laporan ini merujuk pada Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. Saat ini, pihak yang dilaporkan mencakup orang yang merekam, mengunggah, dan menyebarluaskan informasi yang diduga fitnah tersebut.
Camat Asemrowo berharap kasus ini ditangani secara adil dan transparan. “Semoga ini menjadi pembelajaran agar media sosial digunakan secara bijak dan tidak disalahgunakan untuk menyerang orang lain,” pungkasnya.
Kasus ini tengah dalam penyelidikan Polda Jawa Timur untuk mengungkap kebenaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran hoaks tersebut.(**)