Surabaya – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochamad Machmud, menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menertibkan pasar-pasar liar yang tidak memiliki izin dan menempati aset milik pemerintah secara ilegal.
Machmud mengapresiasi kinerja Satpol PP, BPKAD, serta instansi terkait yang telah melakukan pembongkaran Pasar Simo, yang berdiri di atas tanah milik Pemkot Surabaya tanpa hubungan hukum yang sah.
“Saya acungi jempol. Pasar Simo itu menempati aset Pemkot tanpa izin dan tanpa kontribusi. Informasinya, kewajiban yang belum dibayar mencapai sekitar Rp600 juta. Ini langkah tegas dan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi yang coba-coba,” ujar Machmud.
Menurutnya, Pasar Simo sebenarnya telah melalui proses negosiasi sejak tahun 2023, namun hingga 2026 tidak ada kesepakatan maupun kontribusi yang dipenuhi. Selama masa negosiasi tersebut, aktivitas pasar tetap berjalan tanpa memberikan pemasukan ke daerah.
“Selama tiga tahun dipakai, tapi tidak ada kontribusi. Kalau seperti ini dibiarkan, tentu merugikan Pemkot. Maka pembongkaran itu sudah tepat,” tegasnya.
Machmud mengungkapkan, masih banyak pasar dan bangunan lain di Surabaya yang kondisinya serupa, yakni berdiri tanpa izin resmi. Ia menekankan agar penertiban dilakukan secara menyeluruh dan konsisten, tanpa tebang pilih.
Salah satu yang disorot adalah Pasar Tanjungsari. Ia menyebut, persoalan pasar tersebut sudah dibahas di Komisi B DPRD Surabaya sejak 2025, dan DPRD telah mengeluarkan rekomendasi.
“Sekarang baru peringatan pertama. Kita tunggu peringatan kedua dan ketiga. Jangan sampai berhenti di awal saja. Kalau masih beroperasi setelah peringatan pertama, ya harus dilanjutkan sesuai prosedur,” katanya.
Machmud juga menyoroti lemahnya pengawasan aset daerah sejak awal. Ia menilai, jika BPKAD aktif turun ke lapangan sejak awal, banyak pelanggaran bisa dicegah sebelum bangunan liar berkembang menjadi kawasan permanen.
“Kalau dari awal ada orang bangun di aset Pemkot langsung ditindak, tidak akan sampai jadi kampung. Kalau sudah terlanjur besar, bongkarnya jadi sulit karena harus lewat peringatan satu, dua, tiga,” jelasnya.
Selain pasar liar, Machmud juga meminta Pemkot menata pedagang yang berjualan di luar area pasar resmi, seperti di Pasar Asem, agar dimasukkan ke dalam pasar utama. Ia menilai pembiaran pedagang di luar pasar justru mematikan pedagang resmi di dalam.
Tak hanya itu, DPRD Surabaya juga akan memanggil PD Pasar terkait lambannya pembangunan Pasar Kepulauan Selatan, yang hingga kini belum dimulai meski pasar lama sudah diratakan dan pedagang direlokasi.
Machmud berharap, ke depan penertiban pasar ilegal dan pedagang kaki lima yang menempati trotoar maupun saluran umum dapat dilakukan secara adil dan konsisten demi ketertiban kota dan optimalisasi aset daerah.