SURABAYA – Komisi B DPRD Surabaya menegaskan bahwa iklim investasi di Kota Pahlawan harus tetap dijaga, namun seluruh pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Penegasan itu disampaikan menyusul pembahasan mengenai operasional Spesial Soto Boyolali (SSB) di kawasan Kenjeran yang masih melengkapi sejumlah dokumen perizinan.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, mengatakan pemerintah perlu memberikan kepastian kepada para investor yang telah berkomitmen menanamkan modal di Surabaya. Menurutnya, apabila terdapat kekurangan administrasi, penyelesaiannya harus dilakukan melalui pembinaan, bukan dengan menciptakan polemik yang dapat mengganggu dunia usaha.
“Kita sebagai warga Kota Surabaya harus mendukung upaya peningkatan perekonomian. Kehadiran pelaku usaha merupakan bagian dari upaya menggerakkan ekonomi daerah. Kalau ada kekurangan administrasi, ya diselesaikan bersama, jangan justru mencari celah yang membuat investasi terganggu,” ujarnya.
Budi menilai sebagian besar proses perizinan yang dibutuhkan telah berjalan dan hanya tinggal penyempurnaan pada beberapa dokumen. Karena itu, ia berharap seluruh instansi terkait dapat mempercepat proses administrasi agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan.
Selain itu, ia mengingatkan agar tidak ada praktik pungutan liar yang membebani pelaku usaha. Meski demikian, Budi juga berharap perusahaan tetap menjalin hubungan baik dengan lingkungan sekitar, termasuk memberikan perhatian terhadap kegiatan sosial masyarakat di tingkat RT maupun RW.
“Kalau ada kegiatan masyarakat, tentu pelaku usaha juga bisa berpartisipasi. Tetapi jangan sampai ada praktik-praktik yang justru memberatkan investor,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif, menegaskan bahwa penyempurnaan perizinan tetap menjadi kewajiban yang harus segera dipenuhi oleh manajemen Spesial Soto Boyolali.
Ia menyebut dokumen yang masih perlu dilengkapi di antaranya perubahan izin usaha dari warung menjadi restoran, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).
“Semua harus ditata dengan baik agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Surabaya tetap ramah terhadap investasi, tetapi seluruh aturan juga harus dipenuhi,” ujarnya.
Faridz juga meminta Pemerintah Kota Surabaya melakukan pendataan ulang terhadap tenant maupun outlet usaha lain yang masih belum menyesuaikan izin operasionalnya. Menurutnya, pembinaan harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak hanya menyasar satu pelaku usaha.
Apabila setelah diberikan pembinaan pelaku usaha tetap tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah diminta menjalankan mekanisme sesuai peraturan, mulai dari surat peringatan hingga tindakan penegakan hukum administratif.
Di sisi lain, perwakilan manajemen Spesial Soto Boyolali, Arda, memastikan perusahaan berkomitmen memenuhi seluruh arahan pemerintah. Ia menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam belum lengkapnya beberapa dokumen perizinan.
“Semua sedang kami proses sesuai arahan dari dinas terkait. Kami juga terus berkoordinasi agar seluruh persyaratan segera terpenuhi,” katanya.
Arda menambahkan, perusahaan juga telah menyepakati solusi pengelolaan parkir dengan melibatkan warga sekitar melalui pengelola parkir resmi. Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan masyarakat setempat.
Melalui penyelesaian administrasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan warga, Komisi B DPRD Surabaya berharap investasi di Surabaya tetap tumbuh tanpa mengesampingkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
