Dua Pejabat PD Pasar Surya Tersangka Kasus Korupsi Parkir, Negara Rugi Rp725 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan parkir di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Cabang Selatan. Tersangka yang ditetapkan adalah M. Taufiqurrahman, S.Kh., mantan Direktur Pembinaan Pedagang periode 2019–2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan yang masih menjabat sejak 2017.

0 186

SURABAYA, Lenzanasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan parkir di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Cabang Selatan. Tersangka yang ditetapkan adalah M. Taufiqurrahman, S.Kh., mantan Direktur Pembinaan Pedagang periode 2019–2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan yang masih menjabat sejak 2017.

Kasii Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara menjelaskan Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/M.5.43/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang telah diperpanjang melalui Surat Perintah Penyidikan (Perpanjangan) Nomor Print-02A/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 30 September 2024.

Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses perpanjangan kontrak pengelolaan parkir antara tahun 2020 hingga 2023. Dalam proses tersebut, ditemukan bahwa perpanjangan kontrak dilakukan tanpa evaluasi, kajian, dan negosiasi yang memadai, melanggar prosedur yang seharusnya, Senin, (9/12/2024).

Selain itu, terdapat tunggakan pembayaran dari pihak pengelola parkir selama periode tersebut yang tidak segera diselesaikan. Masrur juga diduga tidak menyetorkan seluruh uang hasil pengelolaan parkir ke Kantor Pusat PD Pasar Surya, berdasarkan ketidaksesuaian data antara Kantor Pusat, Kantor Cabang Selatan, dan laporan pihak pengelola parkir.

Setelah pemeriksaan terhadap 29 saksi dan dua ahli, tim penyidik Kejari Tanjung Perak menemukan cukup bukti untuk menyatakan bahwa kedua tersangka terlibat dalam perbuatan melawan hukum. Akibat tindakan mereka, negara dirugikan sebesar Rp725.443.762.

Kasii Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara juga menambahkan Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Identitas Tersangka

1. M. Taufiqurrahman, S.Kh. – Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023.

2. Masrur – Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya sejak 2017 hingga saat ini.

Kasus ini menjadi peringatan tegas terhadap pengelolaan aset negara agar dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan untuk memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan pungkasnya.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com