Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dibekuk unit Reskrim Polsek Mulyorejo
Surabaya – Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Berhasil Bekuk Sepasang kekasih mencuri sepeda motor Honda Vario di kost Jl. Pumpungan 44 Surabaya, Selasa (25/01/2022).
Dua tersangka tersebut berinisial, IHS, laki laki (22) tahun kost di Jl. Bratang Surabaya sedangkan LHM (25) tahun, perempuan tetangga kost korban di Jl. Pumpungan 44 Surabaya, dua tersangka ini diketahui sepasang kekasih.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi Purboyo, SH., S.I.K..,MM didampingi Kasihumas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih, menjelaskan bahwa sebelumnya korban melaporkan di Polsek Mulyorejo, kehilangan sepeda motor.
Dengan cepat, Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi memerintahkan anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) di kost Jl. Pumpungan 44 Surabaya.
”Ketika dilakukan penyelidikan ditemukan rekaman CCTV yang dekat dengan TKP. Diketahui, sepeda motor Honda Vario korban dicuri oleh tetangga kost korban,” ucap Kompol Ardi dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mako Kamis (03/02/2022) pukul 10.00 Wib.
Dengan bukti rekaman dari CCTV tersebut, kata Kapolsek, anggota reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di kostnya IHS Jl. Bratang Surabaya hari Rabu (26/01/2022) pukul 01.00 Wib.
”Setelah ditangkap dilakukan Interogasi oleh anggota reskrim, tersangka mengakui, bahwa dia mencuri sepeda motor Honda Vario dan sudah dijual, hasilnya dipakai untuk membeli perhiasan dan bayar kost,” tandasnya.
Dikatakan Kapolsek, adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa, (1) unit sepeda motor Honda Supra, (1) buah Helm, (2) buah baju serta (2) buah perhiasan dan uang diamankan di Mako Polsek Mulyorejo.
Labuh lanjut, Kapolsek Mulyorejo menambahkan, Akibat perbuatannya dua tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Arf)