Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalimantan Barat, Polri Tingkatkan Status Kasus ke Penyidikan

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri saat ini sedang mengusut dugaan korupsi dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang terjadi pada periode 2008 hingga 2018.

0 148

JAKARTA, Lenzanasional – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri saat ini sedang mengusut dugaan korupsi dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang terjadi pada periode 2008 hingga 2018.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa status perkara tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan, setelah gelar perkara yang dilakukan pada Selasa, 5 November 2024.

“Polri telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (2×50 MW) periode 2008-2018. Dugaan korupsi ini mengakibatkan pembangunan PLTU tersebut mangkrak dan tidak bisa dioperasikan,” ujar Arief dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.

Arief menambahkan bahwa pengerjaan proyek PLTU ini diduga melawan hukum dan adanya penyalahgunaan wewenang, yang menyebabkan proyek gagal dan mangkrak sejak 2016, sehingga tidak dapat dimanfaatkan.

“Pada 2008, dilakukan lelang pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat 2×50 MW dengan dana dari PT PLN (Persero). Pemenang lelang ditunjuk yaitu Konsorsium KSO BRN,” kata Arief.

Menurut Arief, KSO BRN, sebagai pemenang lelang, tidak memenuhi syarat prakualifikasi serta evaluasi administrasi dan teknis yang telah ditetapkan dalam proses lelang. Kemudian, pada 11 Juni 2009, dilakukan penandatanganan kontrak senilai USD 80 juta dan Rp 507 miliar (sekitar Rp 1,2 triliun dengan kurs saat ini), antara RR selaku Dirut PT BRN yang mewakili konsorsium dengan FM selaku Dirut PT PLN (Persero).

PT BRN lantas mengalihkan seluruh pekerjaan proyek kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok. Namun, proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat 2×50 MW tetap mengalami kegagalan, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sejak 2016.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terindikasi adanya kerugian negara hingga USD 62,410 juta dan Rp 323,2 miliar,” pungkas Arief.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com