Edarkan Sabu, Pekerja Montir Bengkel Dikecrek Polisi

0 301

Surabaya, Lenzanasional.com Seorang pekerja montir bengkel yang didapati sedang mengedarkan sabu-sabu diamankan Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya, ia tertangkap tangan saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya.

“Pelaku AP (46) kita tangkap dengan barang bukti yang disimpan dirumahnya sebanyak enam poket besar sabu-sabu seberat 20,59 gram,” ucap Kasat Narkoba AKBP Daniel di Surabaya, Kamis (17/11/2022).

AKBP Daniel mengatakan, selain sebagai pengedar, pelaku juga sebagai kurir sabu-sabu. Kami amankan pada Kamis 13 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 Wib, saat adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku mengedarkan barang haram sabu tersebut.

“Sedangkan untuk pelaku budak sabu-sabu itu diketahui bernama AP alias Zombie (46) warga Jalan Tuwowo Kapas Madya Baru, Tambaksari Surabaya,” kata Daniel.

Kasat Narkoba Daniel menegaskan, aksi pelaku dalam mengedarkan sabu-sabu itu terungkap saat polisi mendapat informasi dari masyarakat jika adanya rumah yang sering dijadikan transaksi narkoba di Jalan Tuwowo Kelurahan Kapas Madya Baru, Tambaksari Surabaya.

Polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud.

Saat polisi sedang melakukan penggerebekan di TKP terlihat pelaku cukup mencurigakan dan langsung dilakukan penggeledahan setelah menemukan sabu lantas AP kita tangkap.

Saat diinterogasi tersangka AP mengaku bahwa dia mendapatkan sabu tersebut, dari seseorang bernama Sholeh (DPO), secara ranjau dengan cara mengirim atau secara langsung di rumah AP.

“Itupun dilakukan sebanyak enam kali pengiriman dan menyisakan 6 poket tersebut dengan tujuan dijual kembali selanjutnya hasil penjualan dikirimkan salah satu bandar bernama Sholeh,” ungkap Daniel.

“Karena kita temukan paket sabu-sabu di rumahnya maka pelaku langsung kami amankan dan penyitaan sabu sebagai barang bukti guna proses hukum lebih lanjut pada pelaku,” tutur Daniel saat keterangan tertulisnya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 atau 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com