Henny Wijaya Diseret ke PN Surabaya, Terkait Perkara Penipuan dan Pengelapan

0 144

Surabaya, Lenzanasional.com Henny Wijaya dan Suaminya Irwanarta Tjandra (DPO) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum Uwais Deffa Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Sidang tersebut, terkait perkara penipuan dan penggelapan yang merugikan Yongki Yanuar Putra Kalif sekitar Rp. 4,7 Miliar dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Sulfikar mengatakan, bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 Terdakwa Henny Wijaya bersama Irawanarta Tjandra (DPO) mendatangi saksi Yongky Yanuar Putra Kalif untuk menawarkan kerja sama bisnis komoditi rumput laut.

Untuk meyakinkan Yongki Yanuar Putra Kalif, Irawanarta Tjandra mengajak istrinya (terdakwa) dengan mengatakan, ini istri saya tahu semua dengan kerja sama ini dan ditunjukan setiap PO order dari pabrik pemesan rumput laut tiap transaksinya, dengan menjanjikan keuntungan antara 10% hingga 11% dengan jaminan pembayaran cek dengan tempo waktu antara dua bulan hingga tiga bulan atas persetujuan terdakwa Henny yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani diatas materai.

Pada pokoknya menjelaskan, terdakwa Henny menyatakan bahwa ia mengetahui dan bertanggung jawab atas semua cek yang digunakan oleh Irawanarta.

“Hingga akhirnya saksi Yongky, percaya dan sepakat untuk bekerja sama dalam bisnis komoditi rumput laut dengan menanamkan modal sebesar Rp. 4.796.000.000 yang dibayarkan bertahap secara tunai dan transfer,” kata JPU Sulfikar.

Ia menambahkan uang tersebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Siti Maisoroh yang diberikan Irawanarta. Bahwa setiap kali saksi Yongky memberikan modal, Irawanarta memberikan jaminan cek. Terdakwa Henny juga yang membuat cek tersebut.

Mengetahui bahwa saldo yang ia miliki tidak mencukupi nominal yang tertera pada cek tersebut, sehingga ketika cek tersebut dicairkan maka akan ditolak oleh pihak Bank dengan alasan “dana tidak cukup”, setelah adanya SP3 dari pihak Bank selanjutnya terdakwa Henny menutup rekeningnya tersebut sehingga ketika cek tersebut dicairkan akan ada penolakan dengan alasan “rekening giro rekening khusus telah ditutup”.

Bahwa setelah saksi Yongky tidak dapat mencairkan cek tersebut selanjutnya saksi melakukan pengecekan ke PT. CENITRAM yang mana didapatkan bahwa PO order yang ditunjukkan oleh Irwanarta Tjandra adalah palsu.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Henny Wijaya, saksi korban Yongki Yanuar Putra Kalif mengalami kerugian sebesar Rp. 4.796.000.000. Terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Kata Jaksa pengganti Sulfikar.

Terkait surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa menyatakan sudah mengerti dan paham, namun Penasehat Hukum terdakwa mengajukan eksepsi.

“Kami akan mengajukan eksepsi secara tertulis,” katanya dihadapan Majelis Hakim. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com