Jaksa Hadirkan Dua Saksi Penangkapan, Barang Bukti Kokain dan DMT Disita

0 17

Surabaya,lenzanasional.Com – Kasus penyalahgunaan narkotika kembali menyeret seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk, ke meja hijau. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (6/10/2025) menghadirkan dua saksi penangkapan dari Polrestabes Surabaya, yakni Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Ferdinan Marcus leader Saksi mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sebelumnya memperoleh informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh terdakwa. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Loby Apartemen Educity H Building, Kalisari, Mulyorejo, Kota Surabaya, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang ditemukan antara lain lima bungkus kertas putih berisi serbuk kokain dengan berat 4,699 gram, plastik berisi serbuk cokelat jenis Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram, serta bungkus plastik paket dan sebuah iPhone 14 warna hitam,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, saksi menyebut terdakwa mengaku membeli kokain dari seorang bernama Adam asal Belanda dengan harga 5 euro. Meski demikian, terdakwa menegaskan bahwa narkotika tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk diedarkan.

“Terdakwa mengaku digunakan sendiri untuk pengobatan dan tidak diedarkan,” jelas saksi di persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Samsoel Arifin, mempertanyakan kepada saksi mengenai kondisi Kitty Van Reimsdijk saat ditangkap. “Apakah dalam keadaan sakau?” tanya Samsul.

Menjawab pertanyaan tersebut, saksi menegaskan, “Tidak, waktu kami tangkap terdakwa berada di loby apartemen dalam kondisi sadar.”

Majelis hakim kemudian menanyakan kemungkinan terdakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional. Namun, saksi menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti mengarah ke dugaan tersebut.

“Tidak ada barang bukti lain, Yang Mulia, sesuai dengan surat dakwaan,” ujar saksi di hadapan hakim.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa semula datang ke Indonesia dengan tujuan bekerja sebagai pemandu pengusaha. Kitty Van Reimsdijk bahkan disebut memiliki dokumen medis dari seorang dokter di Bali terkait alasan penggunaan narkotika untuk pengobatan. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com