JPU Belum Siap Dengan Tuntutan, Sidang Ronald Hanny Pranoto Ditunda
Surabaya, lenzanasional.com – Sidang agenda pembacaan tuntutan bagi Ronald Hanny Prananto yang ditetapkan, sebagai terdakwa terpaksa tertunda.
Penundaan sidang tersebut, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, belum siap dengan tuntutan dan memohon terhadap Ketua Majelis Hakim guna diberi tambahan waktu.
Hal penundaan tuntutan, disampaikan, JPU, Neldy, dipersidangan yang bergulir pada Rabu (14/12/2022).
” Mohon waktu Yang Mulia, kami belum siap untuk tuntutan,” ujar JPU.
Perihal, permohonan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim, memaparkan, minimnya, waktu karena Ketua Majelis Hakim akan pindah tugas ke kota lain.
Dalam penanganan perkara ini, Ketua Majelis Hakim menjadwalkan agenda tuntutan JPU pada Kamis (22/12/2022).
Sedangkan, agenda peledoi bagi Ronald Hanny Prananto (terdakwa), Ketua Majelis Hakim menjadwalkan pada Senin (26/12/2022).
Atas jadwal yang telah diagendakan oleh Ketua Majelis Hakim, pihak JPU maupun terdakwa telah menyepakati jadwal tersebut.
Untuk diketahui, Ronald Hanny Prananto (terdakwa), dipersidangan sebelumnya, telah mengaku, nunggak angsuran unit bus di PT. Equity Finance Indonesia.
Hal lainnya, terdakwa menyangkal kalau unit bus dialihkan atau pindah tangan kepada Teguh (almarhum) PO Moedah.
Melalui, keterangan Teguh (almarhum) dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa Teguh, memberikan, keterangan berupa, telah membayar Down Payment (DP) unit bus dari terdakwa sebesar 100 Juta.
Sehingga, unit bus tersebut, saat ditemukan pihak PT. Equity Finance Indonesia, unit sudah bertuliskan, PO Moedah. (ART)