Kadin Surabaya dan Goesaff Luncurkan Layanan Asuransi Impor: Dorong Kepatuhan, Lindungi Pelaku Usaha

0 40

Surabaya, Rabu 8 Oktober 2025 — Upaya memperkuat tata kelola perdagangan internasional di Surabaya semakin konkret. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surabaya resmi menggandeng PT Goesaff Manunggal Sejahtera untuk meluncurkan layanan Asuransi Impor, sebuah inisiatif strategis untuk membantu pelaku usaha melengkapi dokumen kepabeanan, terutama dalam proses Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Program ini menjadi tindak lanjut implementasi UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen Kadin Surabaya dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang tertib, efisien, dan sesuai regulasi. Inisiatif tersebut turut mendapat dukungan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, asosiasi asuransi, serta Pemerintah Kota Surabaya.

Acara peluncuran atau kick off digelar di Graha Kadin Jatim, dihadiri ratusan pelaku usaha impor, perwakilan logistik, dan pejabat terkait. Selain peresmian layanan, kegiatan ini juga menjadi forum sosialisasi mengenai pentingnya asuransi impor untuk menjaga kelancaran rantai pasok dan meningkatkan kredibilitas dokumen perdagangan internasional.

Ketua Kadin Kota Surabaya H.M. Ali Affandi LNM menegaskan, gagasan ini lahir dari permasalahan riil di lapangan. Banyak importir, terutama UKM, kesulitan melengkapi dokumen PIB karena tidak memiliki asuransi resmi.

“Asuransi adalah komponen penting dalam prinsip CIF (Cost, Insurance, Freight) yang menjadi dasar perhitungan nilai pabean. Tanpa dokumen ini, proses impor bisa tertunda dan berujung kerugian,” jelasnya.

Regulasi PMK No. 144/PMK.04/2022 menegaskan biaya asuransi harus diperhitungkan dalam nilai pabean. Tanpa asuransi yang sah, Bea Cukai berhak menunda atau meminta klarifikasi atas dokumen impor.

Kuatkan Kepatuhan di Tengah Pertumbuhan Perdagangan

Secara ekonomi, Jawa Timur memiliki peran penting dalam arus perdagangan nasional. Pada 2024, penerimaan bea masuk di provinsi ini mencapai Rp5,5 triliun, naik 12% dibanding tahun sebelumnya, sebagian besar berasal dari aktivitas impor melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, peningkatan aktivitas ini diiringi tantangan administratif, salah satunya kurangnya pemahaman pelaku usaha tentang kewajiban asuransi impor.

Kadin Surabaya menilai kondisi ini sebagai peluang untuk memberi solusi nyata. Dengan bekerja sama bersama perusahaan asuransi terdaftar dan diawasi OJK, Kadin menghadirkan layanan yang mudah diakses, terintegrasi, dan memenuhi standar kepabeanan.

Edukasi dan Digitalisasi Sistem Asuransi

Wakil Ketua Kadin Surabaya Medy Prakoso mengungkapkan, dari sekitar 3.400 importir di Jawa Timur, 1.600 di antaranya berada di Surabaya. Namun, kesadaran akan pentingnya asuransi masih rendah.

“Banyak yang belum sadar. Padahal, meski risiko kerusakan barang hanya 1–2 persen, sifat asuransi adalah proteksi terhadap ketidakpastian,” ujarnya.

Medy, yang juga Wakil Ketua Ginsi Jatim, menambahkan Kadin tak hanya memfasilitasi penerbitan polis, tetapi juga memberi edukasi dan pelatihan agar importir memahami kewajiban kepabeanan sebagai bagian dari manajemen risiko bisnis.

Kadin Surabaya juga tengah mengintegrasikan sistem layanan Asuransi Impor dengan platform logistik nasional dan sistem Bea Cukai. Integrasi ini memungkinkan dokumen polis asuransi terhubung secara otomatis, mempercepat validasi dan mengurangi proses manual. Selain itu, Kadin mengembangkan platform digital yang memungkinkan pengusaha mengajukan asuransi secara daring, menyesuaikan perlindungan dengan jenis komoditas dan nilai transaksi.

Menjawab Tantangan Praktik Impor

Direktur Utama PT Goesaff Manunggal Sejahtera Ramali Affandi menyoroti kesalahpahaman umum di kalangan importir: banyak yang mengira barang sudah diasuransikan oleh pihak luar negeri, padahal tanggung jawab tersebut berada di tangan importir. Akibatnya, barang kerap tertahan di pelabuhan karena dokumen tidak lengkap.

“Kami hadir untuk mempermudah proses itu,” kata Ramali. Kolaborasi ini juga melibatkan BPJK dan IMKL guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Bea Cukai.

Akhiri Kesalahpahaman soal Incoterms

Ketua Asperindo Jawa Timur Asmaul Husna turut menekankan pentingnya edukasi. Menurutnya, banyak importir keliru memahami Incoterms seperti FOB (Free On Board) yang sebenarnya menempatkan tanggung jawab asuransi di pihak importir.

“Karena kurang paham, banyak yang tidak mengurus asuransi. Padahal, dalam ketentuan Bea Cukai, asuransi adalah bagian dari komponen biaya masuk (CIF). Tanpa dokumen ini, proses impor bisa tersendat,” jelasnya.

Dengan peluncuran layanan Asuransi Impor ini, Kadin Surabaya menegaskan perannya sebagai mitra strategis dunia usaha sekaligus pendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan iklim perdagangan yang tertib, transparan, dan kompetitif.

“Tujuan kami sederhana,” tutup Medy Prakoso. “Kami ingin memastikan setiap pengusaha Surabaya tidak hanya aktif berbisnis, tetapi juga tertib, terlindungi, dan siap bersaing di pasar global.”

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com