Kanit Taufiq Aneh..!! Tronton Melanggar Marka Dibiarkan, Merpati Dicabuti

0 69

 

SURABAYA , Lenzanasional – Merpati adalah burung orang zaman dahulu yang memanfaatkan burung merpati sebagai media komunikasi, karena burung merpati digunakan untuk menyampaikan pesan jarak jauh.

Namun, sebagian orang melarang burung merpati untuk dipelihara. Hal itu diduga dilakukan oleh Kapolsek Mulyorejo Surabaya, Kompol Sugeng Riyanto melalui Kanit Sabhara Ipda Taufiq yang diduga tebang pilih, lebih fokus mencabuti bulu merpati dari pada menindak Truk Tronton yang melanggar marka. “Biar ada efek jera,” kata Taufiq, melalui selulernya, pada Rabu (22/11/2023).

Menurut dia sudah mengingatkan kepada beberapa orang yang membawa merpati di area hukum Mulyorejo, Taufiq tidak segan tetap ngotot akan merampas dan mencabuti bulu merpati. “Sudah saya beri himbuan, Ketika saya patroli saya akan obrak,” tegasnya.

Kanit Taufiq yang diduga mencabuti bulu merpati atau obrak merpati, dia tidak memberikan penjelasan dasar hukum terkait burung merpati yang bukan termasuk satwa lindung Pasal 21 ayat 2, disitu disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Sedangkan, saat disinggung terkait truk Besar, Tronton hingga kontainer yang putar balik dan masuk parkiran gudang di Jalan Kenjeran 632, Mulyorejo Surabaya. Yang jelas-jelas sudah melanggar marka di areanya, Ipda Taufiq hanya diam saja tidak menjawab.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com