Kepergok Mencuri, Mas’ud Dijebloskan kedalam Penjara Polsek Semampir

0 302

 

Surabaya – Tersangka atas nama Mas’ud Bin Lusin terpaksa harus merasakan pengapnya hotel Prodeo Polsek Semampir dalam waktu beberapa bulan kedepan. Lantaran, Mas’ud (nama panggilan tersangka) tertangkap basah saat mencuri Hp milik salah satu pedagang Pasar Wonokusumo Surabaya, pada hari Senin Tanggal 10 Januari 2021 Sekira Pukul 06.30 Wib.

Berdasarkan data dari Kasi Humas Polsek Semampir, korban atas nama Madrai, kelahiran Malang, 20 Maret 1971, tinggal di Jalan Bulak Banteng Madya 16/30 Surabaya. Sedangkan tersangka Mas’ud kelahiran, Malang, 20 Maret 1971 yang beralamat tak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Jl Wonokusumo Jaya Tengah Gang 7 No. 23 Surabaya.

 

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa, (Satu) Unit Handphone Merk OPPO Type F5 Warna Hitam. (Satu) Buah Sarung bermotif kotak warna warni. Dan (Satu) Buah Tas Selempang Warna Abu-Abu.

Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Ari Bayuaji didampingi Kanit Reskrim AKP Tritiko Gesang Hariyanto menerangkan, kronologi kejadian terjadi pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2021 Sekira Pukul 06.30 Wib.

 

Dijelaskan Kapolsek, saat itu tersangka Mas’ud sedang berada di kawasan Pasar Wonokusumo Surabaya dan melihat korban sedang menata barang dagangannya.

Kemudian, kata Kompol Bayuaji, tersangka masuk ke dalam toko dengan maksud untuk melihat-lihat barang. Namun, ketika korban teralihkan perhatiannya, tersangka melihat Hp dalam tas selempang warna abu-abu milik salah satu pedagang pasar.

Dengan cepat tersangka melancarkan aksinya dengan mengambil Hp tersebut dari dalam tas selempang warna abu-abu yang terbuka,” kata Kapolsek kepada wartawan, Senin, (17/01/2022).

Lebih lanjut, Kompol Bayuaji mengatakan, setelah mengambil barang milik korban, tersangka langsung menyimpannya didalam sarung yang saat itu dipakai dan meninggalkan toko.

Alangkah kagetnya tersangka, kata Kapolsek. Pasalnya, korban diam-diam mengamati aksi tersangka, dan saat akan kabur langsung diamankan korban.

”Tidak lama kemudian, tersangka diserahkan ke Polsek Semampir Surabaya, guna proses lebih lanjut,” tandasnya.

Masih kata Kapolsek Semampir, modus operandi tersangka, mengambil barang milik orang lain berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO Type F5 Warna Hitam yang berada didalam tas korban yang terbuka menggunakan tangan kosong.

Kompol Bayuaji juga menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka Mas’ud dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 362 KUHP, tentang pencurian. (Hum/Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com