Komisi B DPRD Surabaya Dorong Penutupan Sementara RHU yang Abaikan Aturan dan Libatkan Anak di Bawah Umur

0 1

Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti keras dugaan pelanggaran berat yang dilakukan salah satu tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) setelah ditemukan adanya pengunjung di bawah umur. Kasus ini dinilai mencederai komitmen Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, mengatakan temuan tersebut menunjukkan lemahnya disiplin pengelola RHU dalam menerapkan regulasi. Komisi B langsung melakukan pendalaman dan menemukan adanya pelaksanaan operasional yang diduga tidak sesuai izin.

“Kami sangat menyayangkan ada anak di bawah umur bisa masuk. Aturannya sudah jelas, dan itu termasuk pelanggaran berat. Kami mendalami kasus ini karena khawatir jika tidak diingatkan, klub-klub lain di Surabaya akan ikut abai,” tegas Faridz.

Indikasi Pelanggaran Operasional

Hasil peninjauan lapangan bersama Bapenda Surabaya mengungkap pola kerja yang dinilai menyalahi ketentuan. Tempat hiburan tersebut diketahui beroperasi tanpa jeda antara restoran dan klub malam, meski izin yang dikantongi hanya restoran.

“Kalau izinnya restoran, harus ada batasan operasional. Namun praktiknya ada tumpang tindih—mengatasnamakan resto, tapi berjalan seperti klub malam,” ujarnya.

Audit Pajak dan Penjualan Minuman Beralkohol

Selain pelanggaran operasional, Komisi B juga menyoroti adanya potensi penyimpangan pajak hiburan hingga pajak minuman beralkohol. Bahkan kadar alkohol yang disediakan diduga melebihi batas yang diperbolehkan.

“Pajak makanan-minuman saja tidak cukup. Pajak hiburan dan pajak miras harus diperiksa. Ada tempat yang menjual alkohol di atas ambang izin 40–50 persen. Ini berbahaya,” ungkap Faridz.

Ia menambahkan, sudah beberapa kali terjadi kasus pengunjung mabuk berat hingga memicu kecelakaan, bahkan kini melibatkan seorang anak di bawah umur yang dilaporkan keluar dalam kondisi mabuk dari tempat tersebut.

Rekomendasi Tegas: Tutup Sementara

Atas berbagai temuan tersebut, Komisi B sepakat mendesak Pemkot Surabaya memberikan sanksi berupa penutupan sementara terhadap RHU yang terbukti melanggar.

“Saya jelas saja: kalau melanggar, tutup dulu. Dicek lagi izinnya, pajaknya, semuanya. Kalau sampai merusak generasi kita, tidak ada alasan untuk membiarkan,” kata anggota Komisi B, Mochammad Machmud.

Komisi B memastikan pengawasan terhadap RHU akan diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.

Black OWL Pemecatan Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan

Di sisi lain, manajemen Black OWL memberikan klarifikasi terkait dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan mantan karyawannya. Manajemen menegaskan bahwa insiden tersebut tidak terjadi di area Black OWL dan pihaknya sudah mengambil tindakan tegas.

Manager Legal Department Black OWL, Egi Ramadan, memastikan bahwa karyawan tersebut langsung diberhentikan kurang dari 24 jam setelah perusahaan melakukan klarifikasi internal.

“Dari pihak Black OWL, kami sudah mengeluarkan karyawan itu sehari setelah kejadian. Klarifikasi dilakukan dan ia mengakui. Kejadiannya juga bukan di outlet kami,” kata Egi.

Kejadian Terjadi di Hotel, Bukan di Black OWL

Menurut Egi, korban datang ke Black OWL bukan sebagai pengunjung, tetapi untuk memenuhi panggilan kerja mengisi acara sebagai penyanyi. Namun, orang yang memesan jasa tidak hadir. Korban kemudian ditemani mantan supervisor Black OWL yang diduga melakukan aksi pelecehan di sebuah hotel.

“Korban datang untuk bekerja. Karena pihak yang memanggil tidak datang, ia ditemani oleh mantan karyawan kami. Aksi pelecehannya itu terjadi di hotel, bukan di lokasi kami,” jelasnya.

Korban Masuk Bersama Orang Tua

Egi juga menegaskan bahwa Black OWL telah menerapkan aturan ketat usia 21+, namun korban sebelumnya datang bersama orang tuanya yang bersikeras masuk.

“Anak di bawah 21 tahun tidak boleh masuk. Tapi dia datang bersama orang tuanya dan tetap memaksa. Ini juga kelalaian dari pihak orang tua,” tambahnya.

Pelaku Langgar Aturan Internal

Karyawan yang terlibat merupakan supervisor yang seharusnya memahami regulasi internal. Ia bahkan meninggalkan tempat kerja sebelum jam tugas selesai.

“Supervisor justru harus paling paham aturan. Ia meninggalkan outlet sebelum waktunya dan melakukan pelanggaran berat. Karena itu langsung kami keluarkan,” ujar Egi.

Insiden Pertama

Egi menegaskan bahwa kasus ini merupakan yang pertama terjadi dan pihaknya siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh aparat atau keluarga korban.

“Kami juga sangat terpukul dengan kejadian ini. Tapi kami tegas: kurang dari 24 jam, karyawan itu langsung kami pecat. Jika diperlukan keterangan tambahan, kami siap,” tutupnya.

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com