Komnas Perempuan Puji Penanganan Kasus Kekerasan Seksual IWAS oleh Polda NTB
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) atas penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku berinisial IWAS. Kasus ini mencakup dugaan pelecehan terhadap setidaknya 17 perempuan dan menjadi langkah penting dalam penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
NTB, Lenzanasional – Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) atas penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku berinisial IWAS. Kasus ini mencakup dugaan pelecehan terhadap setidaknya 17 perempuan dan menjadi langkah penting dalam penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam acara diskusi di auditorium gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada 13 Desember 2024, Siti Aminah menyatakan bahwa penanganan kasus ini menunjukkan pemahaman yang lebih mendalam tentang berbagai bentuk kekerasan seksual. “Melalui kasus ini, kepolisian memberikan pesan penting bahwa kekerasan seksual bukan hanya berupa perkosaan. Pelecehan seksual fisik dan pemaksaan hubungan seksual melalui manipulasi atau penyalahgunaan kekuasaan juga termasuk tindak pidana,” ujarnya.
Komnas Perempuan juga menyoroti pentingnya mempercayai keterangan korban sebagai langkah awal pengungkapan kasus. Proses investigasi yang melibatkan pengumpulan bukti secara menyeluruh dinilai mampu memperkuat posisi korban di ranah hukum.
Siti Aminah menekankan bahwa kolaborasi antara kepolisian dan lembaga pendamping korban menjadi kunci dalam mendukung pemulihan korban dan memastikan kelanjutan proses hukum. “Pendampingan ini tidak hanya membantu korban menghadapi trauma, tetapi juga membantu aparat hukum membawa kasus ini hingga tahap penuntutan di pengadilan,” tambahnya.
Komnas Perempuan berharap keberhasilan ini dapat menjadi inspirasi bagi wilayah lain untuk melindungi perempuan dan memperjuangkan keadilan bagi korban kekerasan seksual.(**)