Komplotan Residivis Curanmor 18 TKP Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya

0 82

SURABAYA, Lenzanasional – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menangkap lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Kota Metropolis.

Berdasarkan catatan di Kepolisian, komplotan bandit jalanan itu telah beraksi di delapan belas tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Surabaya.

Polisi Menunjukkan Tersangka dan Barang Bukti di Mapolrestabes Surabaya

 

Dari ke lima orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, empat diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.

Mereka adalah MI, BH, BD, DD dan HD, para pelaku ini merupakan warga Kota Surabaya. Sementara satu orang tersangka berasal dari Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, setelah dua Minggu pasca lebaran Idul Fitri 1444 H. Tim Jatanras dan Tim Resmob Polrestabes Surabaya meningkatkan kesiapsiagaan sebagai lanjutan dari pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2023.

Pada rangkaian kegiatan operasi rutin itu, petugas berhasil menangkap lima orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Penangkapan para tersangka berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Surabaya.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan disejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

Begitu mendapatkan keterangan dan petunjuk dari sejumlah saksi, ciri-ciri para pelaku akhirnya diketahui keberadaannya, sehingga mereka berhasil kita tangkap,” ujar AKBP Mirzal Maulana saat Konferensi Pers Senin (15/05/2023).

Lebih lanjut Mirzal menyampaikan, dari ke lima orang tersangka, empat orang diantaranya merupakan residivis.

Mereka mencari sasaran dijalan raya, perumahan dan juga rumah kos -kosan di wilayah kota Surabaya.

Setelah mendapatkan targetnya, mereka berbagi tugas, ada yang merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T. Ada juga yang bertugas mengawasi situasi sekitar agar aksinya tidak diketahui warga.” sebut AKBP Mirzal.

Masih kata Mirzal, berdasarkan catatan di Kepolisian, para tersangka ini ada 16 laporan polisi (LP) di 18 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Surabaya.

Begitu mendapatkan sepeda motor hasil kejahatannya, para pelaku kemudian menjual kendaraan tersebut ke luar Kota Surabaya.

Sepeda motor hasil curiannya oleh para tersangka dijual sekitar 3 sampai Rp 4 juta, tergantung dari unitnya. Kalau Beat laku Rp 3 juta, kalau Honda Brio bisa laku 4 juta.” jelas Mirzal.

Kelima tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Maporestabes Surabaya untuk penyelidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat dari perbuatanya para pelaku kembali merasakan pengapnya jeruji besi tahanan polisi dan Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana 7 tahun penjara. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com