LaNyalla Dukung SKB Tiga Menteri Soal Standar Bangunan Pesantren: Langkah Nyata Lindungi Santri
Surabaya, Selasa 14 Oktober 2025 – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberikan apresiasi atas terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur tentang supervisi dan asistensi standar bangunan pondok pesantren (ponpes).
Kebijakan ini dinilainya sebagai langkah penting untuk mencegah terulangnya tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta pada Selasa (14/10/2025), dan disaksikan langsung oleh Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Isi utama kesepakatan ini adalah pelaksanaan audit menyeluruh terhadap kelayakan bangunan pesantren demi menjamin keselamatan para santri.
“Saya sangat mendukung langkah nyata pemerintah ini. Pengawasan dan asistensi teknis mengenai standar pembangunan gedung harus juga diterapkan di pondok pesantren. Karena ponpes adalah lembaga pendidikan penting bagi bangsa,” ujar LaNyalla saat reses di Surabaya, Selasa (14/10/2025).
Menurut mantan Ketua Umum Kadin Jatim itu, pesantren memiliki peran historis dan strategis dalam membentuk karakter generasi bangsa. Sejak masa pra-kemerdekaan hingga kini, ponpes menjadi lembaga pendidikan mandiri yang memberikan kesempatan belajar bagi semua kalangan, terutama masyarakat ekonomi lemah.
“Pemerintah memang sepatutnya hadir memastikan keamanan lingkungan belajar di pesantren. Banyak ponpes membangun ruang belajar secara bertahap dan seadanya, sehingga perlu ada pendampingan teknis agar struktur bangunannya sesuai standar,” terang LaNyalla, alumnus Teknik Sipil Universitas Brawijaya Malang.
LaNyalla juga menegaskan bahwa perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren tidak berarti mengabaikan sekolah umum, sebab keduanya sama-sama berperan dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) nasional.
“Sekolah umum berada di bawah Kemendikdasmen dan pemerintah daerah, sementara pesantren di bawah Kementerian Agama. Jadi semua sama pentingnya bagi pembangunan pendidikan di Indonesia,” imbuhnya.
Isi Pokok SKB Tiga Menteri tentang Bangunan Pesantren
1. Pertukaran data dan informasi pesantren di bawah pembinaan Kementerian Agama.
2. Dukungan teknis terhadap keandalan bangunan dan penyehatan lingkungan pesantren.
3. Fasilitasi perizinan bangunan dan perizinan lain yang diperlukan.
4. Koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan dukungan infrastruktur pendidikan pesantren.
5. Pembinaan dan pengawasan penertiban PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) oleh pemerintah daerah.