Mengenal Lebih Jauh Tim Pengamanan Proyek Strategis kejaksaan Tinggi Jawa Timur

0 312

Oleh : DR. Mia Amiati, SH, MH, CMA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

JATIM, Lenzanasional – Taman Nasional Bromo Tengger Semeru adalah satu-satunya Kawasan Konservasi di Indonesta yang memiliki kaldera lautan pasir yang luasnya ± 6290 ha, dimana batas kaldera lautan pasir itu berupa dinding terjal, yang ketinggiannya antara 200-700 meter. Suhu di puncak gunung Bromo berkisar sekitar 5-18 derajat Celcius.

Secara administratif, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru adalah Kawasan pegunungan di Jawa Timur, Indonesia yang terletak di wilayah administratif Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Probolinggo

Sejarah mencatat bahwa, sebelum ditetapkan sebagai taman nasional, daerah Tengger merupakan kawasan hutan yang berfungsi sebagai cagar alam dan hutan wisata. Kawasan hutan ini berfungsi sebagai hutan lindung dan hutan produksi.

DR. Mia Amiati, SH, MH, CMA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

 

Dalam pertemuan Kongres Taman Nasional Sedunia,yang diselenggarakan di Denpasar, Bali pada tanggal 14 Oktober 1982 atas pertimbangan alam dan lingkungannya yang perlu dilindungi serta bermacam-macam potensi tradisional kuno yang perlu terus dikembangkan.

Pada tanggal 12 November 1992, Pemerintah Indonesia meresmikan kawasan Bromo Tengger Semeru dikukuhkan menjadi Taman Nasional.

Dilihat dari kondisi geografisnya, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan gabungan dari beberapa kawasan yang disatukan. Kawasan tersebut sebelumnya merupakan cagar alam, taman wisata, hutan produksi dan hutan lindung.

Sejarah juga mencatat bahwa suku Tengger telah menetap di kawasan pegunungan Tengger sejak abad ke-9 Masehi. Mereka menetap sejak zaman Kerajaan Medang di Jawa Timur. Suku Tengger yang tinggal di dalam taman nasional ini hidup dengan memanfaatkan hasil alam dari pegunungan Tengger.

Dua desa yang ada di dalam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru adalah Desa Ngadas dan Desa Ranu Pani. Ekosistem di taman nasional ini masih asli karena dijaga kelestariannya oleh penduduka asli. Selain itu, pemerintah juga mengelolanya dengan sistem zonasi. Taman Nasional Bromo Tengger Semeru juga dimanfaatkan untuk konservasi, penelitian, pendidikan dan pariwisata.

Berkaitan dengan Kekayaan Flora & Fauna Taman Nasional Bromo Tengger Semeru memiliki tipe ekosistem sub-montana, montana dan sub-alphin dengan pohon-pohon yang besar dan berusia ratusan tahun antara lain Cemara Gunung, Jamuju, edelweis, berbagai jenis anggrek dan rumput langka.

Pada dinding yang mengelilingi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru terdapat banyak rerumputan, centigi, akasia dan cemara. Adapun Satwa yang terdapat di taman nasional ini cukup banyak, mulai dari monyet kra ((Macaca fascicularis) , macan tutul hingga berbagai jenis burung

Sebagian dari kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sempat mengalami beberapa kali kebakaran dan pada tahun 2023 yang baru lalu, Titik api yang membakar lahan di lereng Kawah Tengger terlihat pada larut malam tanggal 29 Agustus 2023 sehingga untuk sementara Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ditutup dalam arti tidak dapat dikunjungi oleh wisatawan.

Upaya pemadaman pun dilakukan dengan berbagai cara dan pada tanggal 15 September 2023, pihak pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menyatakan bahwa api berhasil dipadamkan, sehingga Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dibuka kembali untuk menjadi daerah tujuan wisata bagi para wisatawan.

Sehubungan dengan Pelaksanaan Projek Penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bromo Tengger Semeru Tahap I yang merupakan projek terpadu, dan dilaksanakan sebagai suatu bentuk kolaburasi antara beberapa Balai pada Kementrian PUPR yang wilayah kerjanya di Wilayah Hukum Kejati Jatim yang berkolaburasi, mulai dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali dalam hal Pembebasan Lahan Area Transit Bromo Tengger Semeru, sedangkan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur membangun Terminal Wisata Seruni Point dan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Dusun Cemorolawang Kabupaten Probolinggo, Adapun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas melaksanakan projek pembangunan penyediaan air baku KSPN Bromo Tengger Semeru dan Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur (BGTS) melaksanakan Projek Pembangunan Jembatan Kaca dan Penataan Area Transit Bromo Tengger Semeru, dimana Terminal Seruni Point dan Jembatan Kaca diharapkan menjadi lanmark baru dan wisata di taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Jawa Timur.

Sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pada hakikatnya, Kejaksaan harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan, antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Peran aktif Kejaksaan sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang intelijen penegakan hukum diwujudkan dalam bentuk kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memastikan pembangunan strategis tersebut dilaksanakan secara objektif, akuntabel, dan professional guna mendukung penguatan iklim investasi.

Di dalam Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengamanan Pembangunan Strategis, yang dimaksud dengan Pengarnanan Pembangunan Strategis yang selanjutnya disingkat PPS adalah bagian dari tugas intelijen penegakan hukum melalui serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen, dan/atau pihak lawan yang merugikan kepentingan penegakan hukum, serta ketertiban dan ketenteraman umum dalam pembangunan strategis.

Adapun Proyek Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PSN adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Projek Strategis pada Penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bromo Tengger Semeru Tahap I, Kejaksaan hadir melaksanakan tugas dan fungsinya selaku Tim Pengaman Pembangunan Strategis (PPS) dan dalam rangka pelaksanaan kegiatan PPS, pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA dengan didampingi oleh beberapa Asisten dan Kabag Tata Usaha serta Kajari Surabaya dan Kajari Kabupaten Probolinggo (mengingat lokasi kegiatan site visit berada di wilayah hukum Kejari Kabupaten Probolinggo), bersama-sama dengan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Bidang Intelijen Kejati Jatim melaksanakan kegiatan Site Visit ke lokasi penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bromo Tengger Semeru Tahap I yang berlokasi di Cemorolawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Dengan didampingi oleh Tim PPS dari Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, keseluruhan pelaksanaan Proyek Penataan KSPN Bromo Tengger Semeru Tahap I Terminal Wisata Seruni Point dan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Dusun Cemorolawang Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur, yang merupakan Projek Terpadu dan dilaksanakan oleh BBPJN Jatim-Bali, BPPW Jatim, BBWS Brantas dan BGTS Kementrian PUPR dapat terlaksana dengan sangat baik dan terjalin kolaborasi yang sangat harmonis.

Dengan adanya peran aktif dari Tim PPS Bidang Intelijen Kejati Jatim, dimana kegiatan PPS ini merupakan bagian dari peran Intelijen Penegakan Hukum oleh Kejaksaan dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan secara tepat waktu, tepat mutu, tepat guna dan tepat sasaran.

Sebagaimana Visi Pemerintah RI Tahun 2019-2024 adalah “Terwujudnya Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong” yang diwujudkan dalam Sembilan Misi yaitu:

1. Peningkatan kualitas manusia Indonesia;
2. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing;
3. Pembangunan yang merata dan berkeadilan;
4. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan;
5. Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa;
6. Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;
7. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga;
8. Pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya; dan
9. Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan.

maka dengan merujuk kepada Visi dan Misi Pemerintah RI tersebut, Jaksa Agung RI melalui surat nomor: B-151/A/SUJA/10/2019 tanggal 30 Oktober 2019 perihal Petunjuk Dalam Rangka Optimalisasi Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan RI, yang menegaskan bahwa arah kebijakan penegakan hukum dalam mendukung pembangunan dilakukan antara lain melalui pendekatan pencegahan (preventif), dan penindakan (represif) yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional dalam memberantas tindak pidana korupsi, penegakan hukum yang mendukung investasi, menghindari mencari kesalahan administrasi maupun perijinan demimendapatkan keuntungan pribadi dan meningkatkan pengamanan dan penyelamatan aset BUMN dan BUMD serta Pemerintah Daerah.

Selanjutnya di dalam program prioritas Jaksa Agung R.I juga disebutkan bahwa penegakan hukum tidak lagi menitik beratkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen berupaya melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisasi peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan strategis, sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya.

Dapat disimpulkan bahwa khusus kegiatan PPS dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI diartikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan negara. Bidang Intelijen juga dapat melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap aset-aset Kementerian dan BUMN yang perlu untuk dipulihkan yang berkolaborasi bersama dengan Jaksa Pengacara Negara.

Proyek Penataan KSPN Bromo Tengger Semeru Tahap I Terminal Wisata Seruni Point dan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Dusun Cemorolawang Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur, merupakan salah satu upaya serius dan massif yang dilakukan pemerintah dalam menghadirkan kemajuan, kesejahteraan dan keadilan sosial bagi Bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara serius, transparan dan akuntabel, terlebih dana pembangunan yang dipakai berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat atau hutang yang dilakukan oleh negara. Hal ini juga dapat meningkatkan citra dan nilai pemerintah di mata masyarakat bahwa pemerintah selalu bekerja bagi rakyat.

Pengamanan Pembangunan Strategis oleh Kejaksaan berupaya hadir dalam rangka sinergitas dan membantu mencari solusi atas hambatan, mencegah korupsi, dan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan Penataan KSPN Bromo Tengger Semeru Tahap I Terminal Wisata Seruni Point dan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Dusun Cemorolawang Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal demi kepentingan Bangsa Indonesia.

Kunci keberhasilan kegiatan pengamanan pembangunan strategis yaitu melalui Identifikasi masalah sejak dini, koordinasi, transparansi dan sinergi semua stakeholder (pemilik pekerjaan, pelaksana, pengawas dan APIP), oleh karena itu Tim PPS Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selalu menerapkan early warning detection dengan menguraikan, menganalisis dan mencari solusi terbaik dalam menghadapi setiap hakikat kemungkinan adanya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dalam setiap pelaksanaan Projek serta senantiasa mengajak rekan-rekan stakeholder untuk selalu berkoordinasi dan bekerjasama secara aktif sejak dini dengan mengedepankan transparansi, sehingga tidak ada hal yang ditutup-tutupi.

Koordinasi Pelaksanaan Tugas Kejaksaan dalam Penegakan Hukum dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pembangunan. Dengan demikian, tidak perlu khawatir dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengelolaan anggaran demi mensukseskan visi misi Presiden dalam melanjutkan pembangunan guna mencapai tujuan berbangsa sebagaimana telah digariskan dalam pembukaan UUD 1945.

Kejaksaan akan memberikan jaminan hukum kepada pemangku kebijakan dalam menentukan langkah penggunaan anggaran sepanjang tidak menimbulkan moral hazard (resiko moral), serta berdasarkan :

– Itikad baik, yang ditunjukkan stakeholders dengan melakukan konsultasi pengadaaan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta lembaga terkait lainnya;

– Tidak ditemukan mens rea atau niat jahat;
– Kepentingan masyarakat terlayani;
– Dilakukan sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
– Tidak menikmati dan/atau menguntungkan diri sendiri; dan
– Tidak ada kerugian negara.

Tim PPS dari Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang hadir dalam pelaksanaan Proyek Penataan KSPN Bromo Tengger Semeru Tahap I Terminal Wisata Seruni Point dan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Dusun Cemorolawang Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan proyek tersebut dengan mengedepankan Nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawabnya dan bukan berarti bahwa pengamanan dalam rangka kegiatan PPS bertujuan untuk menghapuskan stakeholder yang bersangkutan dari pertanggungjawaban baik secara perdata, administrasi dan/atau pidana jika nyata-nyata terjadi perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan.

Kehadiran Tim PPS bertujuan untuk meminimalisir adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis yang dikawal, sehingga dapat berjalan lancar serta sesuai target operasi yang telah ditetapkan oleh Tim PPS, yaitu tepat waktu, tepat guna, tepat mutu dan tepat sasaran.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com