Melalui Penasehat Hukumnya,Terdakwa Siti Endah Dan Andri Hadirkan Anaknya Sebagai Saksi Meringankan

0 141

Surabaya,Lenzanasional.com – Sepasang suami istri Andri Mulia dan Siti Endah Nugrohini yang ditetapkan sebagai terdakwa terpaksa jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (8/9/2022).

Dipersidangan lanjutan, agenda saksi meringankan bagi kedua terdakwa, diruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, kedua terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, menghadirkan Arya (anaknya) sebagai saksi meringankan.

Dikesempatan tersebut, Arya, menyampaikan, awalnya, pada tahun 2018 saat itu, saya sebagai anak mendengar, bahwa orang tuanya sedang membantu untuk mengurusi ganti rugi kepada jamaah umroh.

Bantuan tersebut, di wakili oleh, ayah dan ibunya. (kedua terdakwa).
Tetapi saat proses berjalan yang dominan mengurusi adalah ayahnya (Andri Mulia).

” Saya pahami dan tahu, ayahnya (Andri Mulia) yang dominan dan ibunya (Siti Endah Nugrohini) hanya dipakai nama dan tidak ikuti urusan jamaah umroh secara aktif ,” bebernya.

Dominan yang dimaksud, Arya, yakni, untuk pekerjaan, diskusi dengan jamaah, untuk melaporkan ke polisi adalah inisiatif ayahnya (Andri Mulia).

Lebih lanjut, saat itu yang atur keuangan ayahnya dan ibunya ditempatkan sebagai atas nama rekening.

Dalam masalah ini, ayahnya dimintai tolong guna penyehatan Bank di Pandaan yang didirikan para Jamaah.

Selain itu, usaha ayahnya, ada yang dari PT. Revo Mandiri Sejahtera yakni, perusahaan yang bergerak dalam bidang Suplai daging sapi yang dititipkan di supermarket.

Sedangkan, ibunya lebih condong urusi usaha laundry dan wallpaper dinding.

Saat ini, usaha PT. RMS berhenti total atau bangkrut karena otak yang jalankan perusahaan tersebut, adalah ayahnya.

” Ibunya dipakai nama guna BI Checking. Arya juga mengaku, ibunya juga dipakai nama rekening di perusahaan tersebut ,” terangnya.

Atas keterangan saksi, terdakwa menanggapi berupa, mengamini keterangan saksi.

Untuk diketahui, sepasang suami istri oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim,. I Putu Sudarsana, dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com