Modus Memberikan Pinjaman Dengan Jaminan Diikat Untuk Kuasa Jual

0 192

SURABAYA, Lenzanasional.com – Anton Yanuarsyah melalui kuasa hukumnya Wiwit Harti Utami mengugat Aryo Cahyono Purnamasari dan Heri Irianto dengan agenda penyerahan bukti-bukti dari pihak penggugat dan tergugat yang dipimpin oleh Hakim Tunggal di Penggadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (04/05/2023).

Sodiqkin selaku kuasa hukum dari tergugat mengatakan, bahwa kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan hari ini, dikarenakan, kami sudah datang dari pagi tadi dan pihak prinsipal ada janjian dengan kliennya.

Semenatara itu dari pihak pengugat sudah siap dengan saksi dan bukti-buktinya.

Hakim mengatakan, bahwa kami kembalikan kepada para pihak, bagaimana baiknya. Karena kami barusan ada Persidangan Setempat (PS). maka dari itu untuk saksinya kita tunda sidang selanjutnya dan untuk bukti-buktinya bisa diserahkan.

“Untuk agenda saksi ditunda sidang lanjutnya,” kata Hakim tunggal.

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari pihak pengugat pada intinya meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan semua gugatan dari penggugat seluruhnya dengan segera mengosongkan rumah dengan cara pindah rumah dan membayar uang sewa sebesar Rp.65 juta.

Sodiqkin mengatakan, bahwa gugatan ini terlalu dipaksakan, karena kami menilai Anton bukanlah pemilik rumah tersebut, karena kami mendapatkan informasi kalau perolehanya dilakukan dengan culas dan adanya rekayasa surat kuasa jual yang dibuat oleh Notaris Dedik Wijaya dan Alexsandra.

Jadi begini ceritanya, bahwa klien kami meminjam dana talangan kepada Daniel dan Weny sebesar Rp.100 juta dengan jaminan SHM No 7653 di Kelurahan Babatan Wiyung Surabaya. Kemudian Klien kami membayar sebesar Rp.50 juta dan sisanya akan dibayarkan 3 bulan lagi. Namun oleh Daniel dan Weny melalui pelantara Wahyu dan Bagus tampa sepengetahuan menjual obyek tersebut pemilik SHM.

“Kami kepada Hakim yang memeriksa perkara ini lebih jeli, teliti meyikapi perkara ini.

Masih kata Sodiqkin bahwa, kami memiliki bukti adanya upaya dari gerombolan orang suruhan Anton melakukan intimigasi dan pemerasan terhadap orang tua dari klien kami.

“Untuk itu kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan orang yang terlibat dalam perkara ini. Kami menilai ini adalah pola yang dilakukan oleh para mafia tanah dengan cara memberikan piutang diikat dengan surat kuasa jual,” tegas Sodiqkin yang pengurus Partai Buruh.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com