Motor Curian Kembali, Ibu Eva Menangis Haru: “Alhamdulillah, Rezeki Saya Masih Ada”

Polres Gresik berhasil mengungkap kasus curanmor dalam waktu kurang dari 24 jam. Motor milik Ibu Eva akhirnya kembali, pelaku ditangkap, dan masyarakat diimbau untuk lebih waspada.

0 162

GRESIK, Lenzanasional – Kebahagiaan tak terbendung terpancar dari wajah Ibu Eva saat motor kesayangannya yang sempat dicuri akhirnya kembali ke tangannya. Sambil menangis haru, ibu rumah tangga asal Gresik itu mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“Alhamdulillah, motor satu-satunya ini bisa kembali. Terima kasih banyak kepada Pak Kapolres Gresik dan jajarannya atas usaha luar biasa mereka,” ujar Ibu Eva dengan mata berkaca-kaca.

Keberhasilan ini merupakan buah kerja keras Tim Resmob Polres Gresik Polda Jatim yang bergerak cepat memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, didampingi Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat menyerahkan motor curian yang berhasil ditemukan kepada pemiliknya, Ibu Eva.

Kapolres menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Jumat malam, 24 Januari 2025. Korban, seorang karyawan swasta berinisial R (23), saat itu memarkir motor Honda Scoopy warna cokelat krem di depan rumah temannya di Jalan Nyai Ageng Arem-Arem, Gresik.

Namun, saat terbangun pukul 03.30 WIB, korban mendapati motornya telah raib. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.

“Begitu menerima laporan, tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam,” ungkap Kapolres Gresik.

Kurang dari 24 jam, pada Sabtu dini hari, 25 Januari 2025, tim berhasil menangkap pelaku utama, MRP alias Kecoak (27), di wilayah Gresik. Dari interogasi awal, terungkap bahwa Kecoak tidak beraksi sendirian.

Kecoak mengaku menjalankan aksinya bersama rekannya, ADW alias Idiot (27). Kedua pelaku merupakan warga Surabaya dan menggunakan sepeda motor Honda Beat sebagai sarana untuk melancarkan aksi pencurian.

Setelah berhasil mencuri motor korban, mereka menjualnya kepada seorang penadah berinisial AU (39) di daerah Bulak Banteng, Surabaya.

Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap ADW di Jalan Panglima Sudirman, Gresik, serta AU di Surabaya. Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor korban, motor yang digunakan pelaku, kunci T yang telah dimodifikasi, serta sebuah helm.

Kapolres Gresik menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal berat. MRP alias Kecoak dan ADW alias Idiot dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. AU, sang penadah, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan, dan segera melapor jika ada tindak kejahatan. Bisa melalui layanan call center 110 atau nomor pengaduan Kapolres,” tegas AKBP Rovan Richard Mahenu.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kapolres juga mengajak warga untuk aktif berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dari kejahatan.

Sementara itu, Ibu Eva masih diliputi haru. Baginya, motor ini bukan sekadar alat transportasi, melainkan bagian penting dalam kesehariannya.

“Saya senang sekali, Pak. Alhamdulillah, masih rezeki saya. Terima kasih banyak, Pak Kapolres, terima kasih banget,” tuturnya penuh syukur.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com