Mencuri Dan Menjual Pil Koplo Barang Bukti Kejaksaan Dwi Luky Diadili PN Surabaya
SURABAYA, Lenzanasional – Dwi Luky Firmansya Kushartanto, Satpam PT Interport menjual pil koplo barang bukti Kejari Tanjung Perak yang dia curi dari gudang barang bukti di Terminal Mirah Jalan Perak Barat. Kini Luky disidang lagi untuk…