Sugeng Divonis Bebas dari Tuntutan Pemalsuan Surat, Dugaan Mafia Tanah Muncul
Sugeng (60), warga Jalan Kalijudan 9 Surabaya, divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan pemalsuan surat ahli waris. Hakim menyatakan bahwa meskipun perbuatan…