Pengadilan Negeri Surabaya Vonis Al Mutakim 15 Tahun Dan Denda 1 Miliar Subsider 10 Bulan
Al Mutakim diputus bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 10 bulan
