Pasutri Asal Gresik Divonis 10 Bulan Penjara PN Surabaya, Atas Kasus Pencurian di Matahari Dept. Store
Pasangan suami istri (pasutri) Ekalia Setya Adi dan Vivi Ayu Widyawati, warga Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Gresik, dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA , Lenzanasional – Pasangan suami istri (pasutri) Ekalia Setya Adi dan Vivi Ayu Widyawati, warga Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Gresik, dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian di Matahari Dept. Store Tunjungan Plaza 1, Surabaya.
Ketua Majelis Hakim, Heru Hanindyo, dalam sidang pada Senin (21/10), menyatakan bahwa pasutri tersebut secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencurian terencana.
Mereka menggunakan tang potong kecil untuk memotong alat sensor pada pakaian yang kemudian disembunyikan dalam tas. Total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp 2,1 juta.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny NT.
Pasutri tersebut menerima keputusan tersebut melalui video call dari tahanan.
Aksi pencurian ini terjadi pada 31 Mei 2024, ketika keduanya berpura-pura berbelanja dan mencuri berbagai pakaian di toko tersebut sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas keamanan.(R1F)