Pembunuhan Berencana di Surabaya: Satreskrim Tanjung Perak Tangkap Tiga Pelaku, Eksekutor Masih Buron

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tiga pelaku pembunuhan berencana di Surabaya. Satu eksekutor masih buron. Polisi terus memburu pelaku.

0 151

SURABAYA , Lenzanasional – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya berhasil mengungkap kasus penusukan yang terjadi di Jalan Jakarta, Surabaya. Tiga tersangka telah diamankan, yakni AFA (31), SA (33), dan H (40), yang seluruhnya merupakan warga Surabaya. Sementara itu, satu pelaku lainnya, MT, yang bertindak sebagai eksekutor, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan bahwa AFA adalah dalang utama di balik aksi keji tersebut. Ia memerintahkan tiga pelaku lainnya untuk menyerang korban berinisial M, warga Kebomas, Gresik.

Tiga Pelaku pembunuhan Ditangkap Polisi, Satu Masih DPO

“Tiga tersangka ini sekarang sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim. Kami juga masih berupaya mencari keberadaan tersangka MT yang masih DPO,” ungkap Iptu Suroto.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi ini telah direncanakan jauh sebelumnya. AFA yang memiliki masalah pribadi dengan korban meminta bantuan MT, H, dan SA untuk melukai korban. Upaya pertama mereka gagal, hingga akhirnya AFA mendapatkan informasi bahwa korban akan menghadiri haul di Jalan Jatipurwo, Semampir, Surabaya.

Melalui pesan WhatsApp, AFA menginstruksikan rekan-rekannya untuk melancarkan serangan setelah korban pulang dari acara tersebut. Strategi yang mereka gunakan adalah menabrakkan kendaraan ke mobil korban agar korban keluar, lalu menyerangnya dengan senjata tajam.

Saat korban meninggalkan lokasi haul, para pelaku mulai membuntuti dengan sepeda motor. MT dan SA berboncengan dengan motor Vario, sementara H menggunakan motor Revo.

Sesampainya di Jalan Jakarta, Surabaya, H menjalankan perannya dengan menabrak bagian belakang mobil korban. Sesuai rencana, korban keluar untuk memeriksa kerusakan. Saat itulah MT dan SA yang telah bersiap langsung melancarkan aksinya.

“MT turun dari motor dan menusukkan pisau sebanyak dua kali ke arah korban. Kemudian mereka melarikan diri,” jelas Iptu Suroto.

Korban yang mengalami luka parah segera dievakuasi oleh saudaranya. Ia sempat mencoba mengejar pelaku, namun kehilangan jejak di sekitar Jalan Demak, Surabaya. Sementara itu, setelah kejadian, MT dan SA segera melapor kepada AFA dan bersembunyi di rumah saudara AFA di Madura.

Dua hari setelah kejadian, AFA merasa situasi telah aman dan memerintahkan ketiga rekannya untuk kembali ke Surabaya. Namun, rencana mereka berantakan ketika korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/3) malam.

Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat dan menangkap AFA, SA, serta H di kediaman masing-masing. Sementara itu, keberadaan MT masih dalam pencarian intensif.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif utama pembunuhan ini diduga kuat berkaitan dengan persoalan utang piutang antara AFA dan korban. Sementara itu, SA dan H diketahui menerima bayaran untuk terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Ketiga tersangka kini dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.

Pihak kepolisian masih terus memburu MT yang saat ini berstatus buron. “Kami tidak akan berhenti sampai pelaku utama berhasil kami tangkap,” tegas Iptu Suroto.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com