Pengedar Sabu Dan Pil Koplo Diringkus Polisi Di Rumah Kos Putat Jaya Surabaya

0 227

SURABAYA, Lenzanasional – Polisi menangkap satu pengedar narkoba di rumah kos Jalan Putat Jaya Surabaya. Dari tangan tersangka turut diamankan 0,441 gram sabu serta seribu lebih pil dobel L.

Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah mengatakan, satu tersangka adalah RPA (23 tahun) warga Jalan Kupang Gunung Kelurahan. Putat Jaya Kecamatan. Sawahan Surabaya.

“Untuk barang bukti sabu hampir 0,441 gram. Sedangkan dobel L seribu lebih. Selain itu kami juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung. Seperti timbangan elektrik, plastik klip, alat komunikasi hp,” kata Kompol Miftah, Selasa (06/2/2024).

Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya pengedaran narkoba di wilayah Putat Jaya Surabaya. Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga menangkap tersangka RPA.

“Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa pil logo LL tersebut yang didapat dengan cara membeli dari seorang berinisial R (DPO), pada Jumat (26 Januari 2024) di wilayah Putat Jaya Punden Surabaya seharga Rp. 850.000, per botolnya,” tandas Miftah.

Miftah menambahkan, sedangkan untuk sabu didapat dari A (DPO) dengan cara dititipi dan apabila ada pembeli yang datang maka tersangka yang menjualkan serta mendapatkan imbalan sabu secara gratis.

“Untuk sabu-sabu dijerat Pasal 114 junto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan pil dobel L dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” tutur Kompol Miftah.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com